Polisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng
Jumat, 08 Nov 2024 10:39:03
Polisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (8/11).
Pantauan di lokasi, terdapat delapan tersangka yang diamankan Kepolisian. Empat mengenakan baju berwarna kuning dan empat lainnya mengenakan baju oranye.
Selain itu, di dalam sebuah ruangan rumah itu terdapat sejumlah barang bukti bisnis gelap tersebut seperti tumpukan buku rekening berbagai bank, dokumen berisi identitas rekening, sejumlah komputer jinjing (laptop), puluhan kotak ponsel.
Kemudian di ruangan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi nampak mengajukan sejumlah pertanyaan kepada seorang tersangka mengenai proses jalannya bisnis gelap tersebut.
Di luar rumah, nampak warga sekitar yang penasaran dengan jalannya penggerebekan tersebut. Sejumlah warga mengintip ke dalam rumah dari luar pagar.
Selain itu, nampak puluhan personel polisi dari Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat dan anggota Polsek Tambora juga berada di lokasi penggerebekan.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah
R
Reporter
- Raynaldo Ghiffari Lubabah
Dibongkar Polisi, Unit Apartemen di Jakbar Disulap Jadi Markas Judi Online
Kasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Polisi Ungkap Jual-Beli Rekening Penampung Uang Hasil Judi Online
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi
Sindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.
Gerebek 3 Rumah Mewah, Polisi Ringkus 11 Pelaku Pengelolaan Judi Online
Di sana nampak, sejumlah unit komputer yang dijadikan alat dari para pengelola untuk menjalankan judi online.
Terkait Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Informasi dan Digital
Penggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (Judol) dimana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi Bongkar Modus Sindikat Judi Online Miliki Sekitar 449 Kartu ATM
Pelaku bernama Jefri (34) menyasarkan tawarannya ke warga yang rata-rata kelas menengah ke bawah seharga Rp1 Juta.
Penggeledahan itu diduga terkait pengembangan dari penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada kasus judi online.
Polisi Selesai Geledah Kantor Komdigi, Sita Laptop hingga Komputer
Penyidik telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya unit laptop pribadi milik pelaku.
Polisi Geledah Ruko di Bekasi, Diduga 'Kantor' Judi Online Pegawai Komdigi
Sebelumnya, pegawai Komdigi dan seorang staf ahli ditetapkan sebagai tersangka praktik judi online.
Kapolda Metro Buka Suara Soal Identitas Pegawai Komdigi Pembeking Judi Online
Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka Kasus judi online melibatkan pegawai Kemenkomdigi. 12 di antaranya pegawai Kemenkomdigi.
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Pegawai dan Staf Ahli Komdigi jadi Tersangka Kasus Judi Online
Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.