Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

2 months ago 11
  1. PERISTIWA

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Jumat, 08 Nov 2024 13:54:49

Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain Nasaruddin Umar, Menteri Agama RI Kabinet Merah Putih (©(istiqlal.or.id))

Menteri Agama Nasaruddin Umar segera bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas status haram penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji milik jemaah lain.

"Dalam waktu dekat ini setelah ada pertemuan (Mudzakarah Perhajian) saya sendiri akan sowan ke MUI" ujar Nasaruddin Umar dalam Mudzakarah Perhajian di Bandung, Jumat (8/11).

Hasil Ijtima' Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima' Ulama/VIII/2024 mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

Nasaruddin mengatakan, para ulama dan ahli fikih di Mudzakarah Perhajian akan berembug membahas perihal penggunaan nilai manfaat hasil kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang digunakan untuk jemaah lain.

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar. Mengacu pada haji 2024, biaya riil haji mencapai Rp94 juta per orang.

Kemudian dengan adanya pemanfaatan nilai manfaat dana haji, jemaah cukup membayar rata-rata Rp56 juta per orang. Sementara sisanya disubsidi oleh nilai manfaat dana haji.

Apabila pemanfaatan nilai manfaat dana haji diharamkan, maka setiap calon haji harus membayar biaya mendekati biaya riil. Saat ini, jamaah memperkirakan biaya haji yang harus dibayarnya berada di kisaran Rp50-60 juta.

Dengan setoran awal pendaftaran haji Rp25 juta, maka pelunasannya tinggal sekitar Rp30 juta saja. Namun apabila diharamkan, maka jemaah harus membayar biaya pelunasan haji yang sangat besar mencapai Rp60-70 jutaan.

"Sampai saatnya tiba pelunasan akan stres ketika tidak mendapat subsidi. Akhirnya akan menabrak batas-batas istithaah (kemampuan). Perhitungkan dan pertimbangkan apa, dampak apa maslahatnya," kata Nasaruddin.

Dia berpesan kepada forum Mudzakarah Perhajian untuk mencari asbabul syariah, supaya bisa membuka keran haram itu. Nantinya jika ada pendapat yang sama-sama kuat, maka diambil kebijakan yang memiliki dampak paling ringan.

Apabila nanti sudah lahir produk hukum yang meringankan jemaah, maka dia akan membawanya ke MUI untuk sama-sama dibahas.

"Kebijakan ini harus untuk kemaslahatan. Jangan untuk melahirkan kesulitan," kata dia, dikutip dari Antara.

Artikel ini ditulis oleh

Titin Supriatin

Editor Titin Supriatin

MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

MUI 3 bulan yang lalu

 Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
 Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi

Kemenkumham: Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi

Razilu mengatakan, terdapat tiga perubahan paradigma kebijakan haji dan umrah.

Haji 2 bulan yang lalu

BPKH Ungkap Hal Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji

BPKH Ungkap Hal Penting untuk Menjaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Idealnya calon haji berangkat menanggung 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH/Bipih) dan BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat.

Haji 5 bulan yang lalu

Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta

Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta

Usulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.

Haji 1 tahun yang lalu

Suara Menag Nasaruddin Bergetar Ucap 'Naudzubillah' saat Anggota DPR Soroti Haji Era Gus Yaqut

Suara Menag Nasaruddin Bergetar Ucap 'Naudzubillah' saat Anggota DPR Soroti Haji Era Gus Yaqut

Nasaruddin berjanji tidak akan lagi terjadi kekacauan pelaksanaan haji di kemudian hari seperti era Menteri sebelumnya.

Gelar Konferensi Internasional, BPKH Cari Peluang Investasi di Ekosistem Haji

Gelar Konferensi Internasional, BPKH Cari Peluang Investasi di Ekosistem Haji

Diperkirakan lebih dari 1,85 juta jemaah dari sekitar 150 negara melaksanakan haji tahun ini.

Haji 1 tahun yang lalu

 Haji Era Yaqut Amburadul Bikin DPR Resah, Menag Nasaruddin Bergetar Ucap 'Naudzubillah'

VIDEO: Haji Era Yaqut Amburadul Bikin DPR Resah, Menag Nasaruddin Bergetar Ucap 'Naudzubillah'

Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i bersama seluruh jajaran eselon

DPR 1 bulan yang lalu

Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp105 Juta, Segini Jumlah yang Harus Dibayar Jemaah
Prabowo-Gibran Diminta Bentuk Kementerian Khusus Haji, Mengurai Permasalahan Umat

Prabowo-Gibran Diminta Bentuk Kementerian Khusus Haji, Mengurai Permasalahan Umat

Kementerian Khusus Haji diyakini mampu menjawab permasalahan yang selama ini terjadi tiap musim haji

 Hati-Hati Jangan Sampai Seperti Jiwasraya

Kelola Dana Haji Rp165 Triliun, Jokowi Ingatkan BPKH: Hati-Hati Jangan Sampai Seperti Jiwasraya

"Ingat, Jiwasraya, selalu saya ingatkan itu, jangan sampai berkasus seperti itu," kata Jokowi

Haji 1 tahun yang lalu

 Tidak Jumhur Ulama

Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Muhadjir: Tidak Jumhur Ulama

Kesempatan haji lebih dibaik diberikan kepada orang yang belum pernah melakukannya.

Read Entire Article
International | Politik|