Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah bersama.
Kamis, 21 Nov 2024 13:16:00
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan, batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada Desember 2024.
"Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral," ujar Menaker dilansir dari Antara, Kamis (21/11).
Yassierli menegaskan, pihaknya senantiasa membuka ruang diskusi termasuk dengan asosiasi buruh sehingga regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi baik sisi pekerja dan pemberi kerja sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.
"Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan," jelasnya.
Hingga kini pihaknya masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan ditargetkan akan selesai pada minggu ini untuk selanjutnya akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.
"Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan," jelasnya.
Usai menghadap Presiden, Menaker rencananya segera menerbitkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Sosialisasi Aturan
Bila aturan telah terbit, pihaknya juga siap menyosialisasikan aturan kepada kepala daerah di Indonesia.
"Nanti kita akan minta tolong kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada zoom bersama ya dengan para gubernur. Nanti kami akan sosialisasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan.
Menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.
"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli (6/11).
Secara umum ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini
Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik
Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru
Pengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Menaker Ida: Kenaikan UMP 2024 Diputuskan Sebelum November
Pihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.
Buruh 1 tahun yang lalu
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023
Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Kenaikan UMP 2025 Tak Dibahas Pemerintah, Bagaimana Nasib Buruh?
Menteri Ida menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak dibahas olehnya.
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman
Berdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.
UMP 2025 Dipastikan Naik, Besaran Kenaikan Masih Menjadi Misteri
Pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
UMP 1 bulan yang lalu
Pemerintah Segera Umumkan UMP 2024, Naik Berapa?
Perhitungan upah minimum tersebut nantinya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.