- PERISTIWA
- NASIONAL
Seorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Rabu, 13 Nov 2024 20:30:30
Seorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Kini wanita tersebut harus kembali berurusan dengan Kepolisian lagi, setelah melakukan penipuan dengan modus menawarkan sebuah proyek oleh Wali Kota Jakarta Timur.
"Modus tersangka ini adalah menawarkan kerja sama proyek di Wali Kota Jakarta Timur, di antaranya pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan westafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11).
Ade mengatakan FD membujuk rayu korban agar ikut dalam proyek Wali Kota Jaktim itu dengan cara memperlihatkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Sementara itu proyek tersebut dikatakan Ade memang benar, hanya saja sudah dimenangkan oleh pihak tender lain.
"Bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka. Pemenang yang sesunguhnya sudah diambil keterangan juga, dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini," beber Ade.
Korban yang sudah kepalang terlanjur percaya akhirnya mengamini bujuk rayu FD mau bekerja sama dalam proyek Walkot tersebut, dan telah menggelontorkan uang hingga miliaran rupiah yang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
"Dalam kasus yang diungkap dengan TKP perumahan galaksi, bekasi selatan, itu kerugian korban mencapai Rp5.847.900.000. Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digubakan untuk membayar utang pribadi tersangka," ujar mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.
Dari kasuus ini, sudah ada lima laporan yang masuk ke sejumlah kantor polisi wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya wanita tersebut dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun dan 5 tahun.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yacob Billiocta
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Emak-Emak Ini Tega Tipu Banyak Orang dengan Janji Bisa Kerja di Jepang
Pelaku memberangkatkan seseorang untuk bekerja ke Jepang dengan biaya murah hanya membayar biaya dokumen awal sebesar Rp5 juta.
Butuh Uang Buat Hura-Hura, Wanita Ini Tega Tipu Puluhan Orang Janjikan Kerja di Perusahaan
Destiana salah satu korban penipuan mengaku dimintai uang Rp5 juta dan dijanjikan kerja di perusahaan swasta.
Perempuan Muda Jadi Bandar Arisan Bodong, Raup Cuan Rp1,2 Miliar
Dari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui
Polres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya
Dua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar
Ia melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Janjikan Warga Papua Lolos Jadi Taruna Akpol, Wanita Lansia di Sulsel Pasang Tarif Rp1 Miliar
Seorang wanita lansia di Makassar, FCS (63) ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Briptu FA Ditahan Propam Polrestabes Surabaya, Diduga Tipu Wanita yang Dikenal Lewat Medsos
Tipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya
Polisi Gadungan Lakukan Pemerkosaan dan Mencuri Uang Korban
Seorang residivis narkoba yang baru saja keluar penjara pada September 2024, menyamar sebagai anggota Polda Lampung berpangkat Bripda untuk menipu korban.