Momen Benny K Harman Debat dengan Menkum soal RUU Perampasan Aset: Jangan Kita Main Cilukba

1 month ago 5
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Hal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Selasa, 19 Nov 2024 18:03:11

 Jangan Kita Main Cilukba Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam (©@ 2023 merdeka.com)

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyinggung soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tidak masuk atau dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Hal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

"Saya tanya kepada pemerintah, bagaimana nasib Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Tidak ada disini, apa memang tidak dimasukan atau sudah dimasukan tapi tidak dicantumkan disini. Mengapa saya menanyakan ini," kata Benny dalam rapat.

Apa yang disampaikan Benny ini setelah dirinya membaca buku yang ditulis oleh Presiden Prabowo Subianto yang berjudul "Paradoks Indonesia". Dalam buku itu disebutkan soal kegelisahan Prabowo tentang korupsi yang sudah merajalela.

"Saya rasa presiden kita, kegelisahan beliau dirumuskannya dengan sangat singkat dan gamblang, ces plong di dalam bukunya itu. Dan inilah visi-misi beliau untuk Indonesia Maju. Tidak mungkin Indonesia Maju kata dia, kalau pemerintahannya tidak bersih," ujar Benny.

"Berulang kali beliau mengemukakan itu di dalam buku Paradoks Indonesia dan saya, saya yakin bapak-ibu juga mendukung itu," sambung Benny.

Akan tetapi, kegelisahan Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak nampak dalam agenda Prolegnas tersebut. Oleh karenanya, Benny meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan hal tersebut.

"Bahkan kalau bisa, pemerintah harus ambil inisiatif untuk mengajukan usulan, rancangan undang-undang, revisi undang-undang KPK, manakala perlu juga revisi undang-undang tindak pidana korupsi. Itu usulan saya, usulan ini mungkin tidak usah dijawab. Tetapi yang saya mohon tadi penjelasan, saya punya hak untuk mendapatkan penjelasan itu. Mohon pemerintah menjelaskan itu dalam waktu yang tepat saat ini juga," kata Benny.

Sementara itu, Supratman menjelaskan, soal RUU Perampasan Aset yang dipastikannya jika pemerintah tetap mempunyai komitmen yang sama.

Apalagi, Prolegnas 2025-2029 ini disebutnya masuk dalam Prolegnas jangka menengah. Namun, terkait dengan tidak dimasukkannya pada sekarang ini.

Menurutnya, hal itu sudah pernah diusulkan oleh pemerintah pada periode sebelumnya menjadi usul inisiatif.

"Tetapi perdebatan di parlemen itu masih cukup dinamis, oleh karena itu pemerintah akan melakukan dialog lebih awal terkait dengan kajian-kajian yang sedapat mungkin itu bisa dilakukan, termasuk saya berterima kasih," jelas Supratman.

"Saya mengikuti perkembangannya, dinamikanya termasuk di Badan Legislasi. Tadinya dibahas Komisi III, kemudian Badan Legislasi melakukan diskusi bahkan menyangkut soal perubahan nomenklatur judul, apakah itu benar yang dimaksud perampasan aset atau pemulihan aset, aset recovery," sambungnya.

Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Supratman pun ternyata kembali mendapatkan tanggapan oleh Benny. Menurutnya, semestinya pemerintah tidak perlu ikut cawe-cawe untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Karena, pemerintah disebutnya hanya untuk mengajukan saja dan tidak untuk membahas. Pembahasan itu dikatakan Benny dilakukan oleh para legislator di Kompleks Parlemen Senayan.

"Oleh sebab itu tentu tidak perlu pemerintah ikut-ikutan cawe-cawe ke soal teknis di parlemennya, di balegnya. Kalau soal di Baleg itu soal kami disini, yang saya tanya tadi pemerintahannya, kalau Undang-Undang kan ada. Saya baca ini," tanya Benny.

"Makanya saya tanya mengapa pemerintah tidak mengajukan itu, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, ajukan dulu. Soal pembahasannya disini itu kita disini duduknya, bahwa belum diajukan kok sudah dibahas," tambahnya.

Politisi Partai Demokrat ini ingin agar pemerintah harus mengambil posisi yang jelas. Karena, mereka tidak ingin ada tuduhan dari masyarakat jika DPR yang tidak ingin membahas soal itu.

Namun, hal itu dijawab oleh Benny jika bukan DPR yang tidak ingin membahasnya. Melainkan, pemerintah yang belum mengajukannya.

"Kalau memang ajukan, sudah diajukan, kapan ajukan itu. Kalau ada tertuliskah, umumkan itu, jangan kita main cilukba. Bilang sudah ajukan padahal belum. Bilang DPR yang enggak mau bahas loh (sambil ketawa). Barang saja enggak ada, apa yang mau dibahas," ungkap Benny.

"Ya tentu pak menteri yang punya presiden, saya hanya tadi karena semalam saya baca buku itu ya saya senang sekali. Tapi saya liat disini kok enggak ada, makanya saya nanya. Kalau memang tidak diajukan ya ya sudah kita gembira juga, kalau memang begitu," sambungnya.

Ternyata, Supratman pun menanggapi kembali apa yang disampaikan oleh Benny. Menurutnya, hal ini merupakan isu yang sensitif.

"Karena kan ini isunya sensitif. Tadi beliau menyampaikan bahwa Undang-Undang, kami masukan, nanti silahkan dibaca bahwa pemerintah komit mengusulkan itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan, dan UUD Perampasan Aset itu ada di urutan ke-5 ya. Supaya jangan bolanya menjadi liar gitu, saya rasa begitu," ujar Supratman.

"Jadi sudah diajukan Pak Menteri, dan Pak Benny berupaya disini mengaktualisasikan sebenarnya pak, hak-hak daripada setiap anggota DPR RI, baik itu di AKD mana pun. Jadi saya pikir mungkin hanya karena Pak Benny-nya belum secara rinci membaca dan memang dari pemerintah sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, intinya disitu pak," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan.

Artikel ini ditulis oleh

Muhamad Agil Aliansyah

Editor Muhamad Agil Aliansyah

Debat Panas Benny K Harman Vs Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset Absen dari Prolegnas, Sampai Bawa Nama Prabowo
 Jangan Main Cilukba

VIDEO: Emosi Benny Vs Menkum Supratman Adu Mulut RUU Perampasan Aset di DPR: Jangan Main Cilukba

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman terlibat adu mulut saat membahas status RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR, Menteri Hukum Bakal Lapor Prabowo

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR, Menteri Hukum Bakal Lapor Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal RUU Perampasan Aset.

Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baleg DPR Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Apa Sikap Presiden Prabowo?

Baleg DPR Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Apa Sikap Presiden Prabowo?

Baleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.

 Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

 Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Ganjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR
Penjelasan Baleg DPR soal RUU Perampasan Aset Tak jadi Prioritas di Prolegnas 2025

Penjelasan Baleg DPR soal RUU Perampasan Aset Tak jadi Prioritas di Prolegnas 2025

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025

DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

 Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny

Read Entire Article
International | Politik|