- PERISTIWA
- REGIONAL
Polisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Senin, 28 Okt 2024 20:56:27
Polisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur. Modus pelaku MDH (24) mempromosikan dua anak kembar itu melalui media sosial (Medsos).
"Kebetulan saat kami gerebek 23 Oktober 2024 pukul 21.45 WIB, ketika itu pelaku sedang berada di kamar hotel di Kecamatan Jepara Kota," kata Kasat Reskrim Porles Jepara AKP Yorisa Prabowo, Senin (28/10).
Dari hasil pendalaman bila korbanlah yang mendatangi MDH dan meminta dicarikan pelanggan. Penyebabnya, tidak lain karena korban mengalami masalah ekonomi di keluarga.
"Jadi pelaku mem-posting korban melalui media sosial Whatsapps dan Facebook, menawarkan open BO untuk mendapatkan keuntungan," ungkapnya.
Terkait pengungkapan kasus berawal saat polisi menerima informasi adanya dua remaja yang dieksploitasi secara seksual di sebuah hotel di Kabupaten Jepara. Berbekal informasi ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar dan berpura-pura menjadi pelanggan.
"Sudah kesepakatan pelaku berikan nomor kamar 39 di satu hotel. Sampai di lokasi, anggota Satreskrim Polres Jepara langsung mengamankan korban dan pelaku," terangnya.
Sedangkan pelaku mematok harga Rp300-500 ribu sekali kencan. Pelaku mengaku baru dua pekan menawarkan dua kembar tersebut sebagai wanita penghibur.
"Selama dua pekan, sudah ada puluhan pembeli. Dan kalau dalam sehari, keuntungan Rp1 juta-Rp2 juta," aku MDH.
Menurut MDH, hasil bisnis lendir ini dibagi dengan korban. Keuntungan dibagi 40 persen ke pelaku dan 60 persen untuk perempuan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya beberapa pakaian milik korban, uang Rp550 ribu, dan handphone milik korban.
Atas perbuatan ini, MDH dijerat Pasal 88 JO Pasal 761 dan/atau Pasal 81 JO Pasal 76D dan/atau Pasal 82 JO Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak. Pria tersebut terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yacob Billiocta
D
Reporter
- Danny Adriadhi Utama
DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online
Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Para korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Agak Lain, Sejoli Muda Pacaran Sambil Promosi Judi Online dan Buat Video Porno
Untuk proses penjualan konten video pornografi, dipasang harga sebesar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.
Sindikat Eksploitasi Seksual Dibongkar, Jual Konten Porno hingga Tawarkan Jasa Open BO
Lewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Jual Video Porno Anak-Anak, Pelaku Raih Omzet Rp12 Juta Setiap Bulan
Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Remaja Putri 16 Tahun di Bekasi Dipaksa Pasutri Jadi PSK, Sehari Layani 7 Pria
Korban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Video Gay Anak, 2 Pelaku Ditangkap Termasuk Seorang Remaja
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video gay anak atau video gay kids (VGK) di media sosial. Dua tersangka ditangkap, termasuk seorang remaja.