Negara Tetangga Indonesia Ini Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial

2 months ago 14
  1. DUNIA

Platform media sosial akan bertanggung jawab untuk menegakkan undang-undang baru ini.

Kamis, 07 Nov 2024 14:31:00

Negara Tetangga Indonesia Ini  Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial Ilustrasi Remaja Bermain Ponsel (©Bing Image Creator)

Pemerintah Australia pada Kamis (7/11) mengumumkan rencana untuk memperkenalkan legislasi yang dianggap "terkemuka di dunia" yang akan melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Perdana Menteri Anthony Albanese menekankan bahwa platform media sosial akan bertanggung jawab untuk menegakkan undang-undang baru ini.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran orang tua mengenai keamanan anak-anak mereka di dunia maya. Beberapa negara dan negara bagian di Amerika Serikat juga sedang berupaya untuk menetapkan undang-undang serupa guna melindungi anak-anak dari bahaya media sosial, termasuk perundungan yang sering terjadi di platform tersebut.

Tujuan dan Implementasi Legislasi Baru

Albanese menjelaskan bahwa legislasi yang diusulkan ini akan mulai diberlakukan 12 bulan setelah disahkan. "Media sosial berdampak buruk terhadap anak-anak kita dan saya akan menyudahinya sekarang," ungkap Albanese. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan yang mendalam dari banyak orang tua di Australia.

Dalam pernyataannya, Albanese juga menyebutkan telah berbicara dengan ribuan orang tua, kakek nenek, bibi, dan paman yang semuanya merasa khawatir dengan keamanan anak-anak mereka secara daring. "Saya ingin para orang tua dan keluarga di Australia tahu bahwa pemerintah mendukung mereka," tambahnya.

Tanggapan dari Masyarakat dan Oposisi

Langkah pemerintah Australia ini muncul di tengah meningkatnya seruan dari orang tua untuk melindungi anak-anak mereka secara daring. Selain itu, partai oposisi juga telah menjanjikan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun jika mereka memenangkan pemilu yang dijadwalkan pada Mei tahun depan. Hal ini menunjukkan adanya dukungan luas untuk perlindungan anak di dunia maya.

Di tingkat negara bagian, Australia Selatan baru-baru ini mengusulkan undang-undang yang akan memberikan denda kepada perusahaan media sosial yang tidak melarang anak-anak berusia 14 tahun ke bawah untuk mengakses platform mereka. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di dunia maya menjadi perhatian utama di berbagai tingkatan pemerintahan.

Sumber: VOA Indonesia

Artikel ini ditulis oleh

Pandasurya Wijaya

Editor Pandasurya Wijaya

P

Reporter

  • Pandasurya Wijaya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

 Anak Usia di Bawah 14 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial

Negara Ini Buat Aturan Baru: Anak Usia di Bawah 14 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial

Tindakan itu mengharuskan platform media sosial untuk menghentikan akun orang-orang di bawah 14 tahun.

Negara Ini Berencana Melarang Akses Media Sosial bagi Anak Di Bawah Usia 16 Tahun
Australia Bakal Larang Anak-Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Gantinya Diajak Ikut Kegiatan Ini

Australia Bakal Larang Anak-Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Gantinya Diajak Ikut Kegiatan Ini

Perdana Menteri Australia mengumumkan akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce

Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce

Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Orangtua Harus Tahu, Ini Batas Usia Minimal Anak-Anak Menggunakan Media Sosial

Orangtua Harus Tahu, Ini Batas Usia Minimal Anak-Anak Menggunakan Media Sosial

Penggunaan media sosial secara teratur dapat mengubah perkembangan otak anak-anak secara berbahaya, bahkan anak-anak di usia 13 tahun.

Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Prancis Bakal Larang Anak di Bawah 11 Tahun Pakai HP dan Media Sosial

Prancis Bakal Larang Anak di Bawah 11 Tahun Pakai HP dan Media Sosial

Sejumlah penelitian menyatakan bermain ponsel dan media sosial bersifat adiktif yang berpengaruh pada mental.

Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.

 Pembentukan Dewan Media Sosial Rekomendasi UNESCO
 Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Read Entire Article
International | Politik|