Nurul Ghufron Soal Kasus 'Jet Pribadi' Kaesang Bukan Gratifikasi: Nebeng Itu Jasa Bukan Barang

2 months ago 21
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Hal tersebut berbeda dengan perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy.

Selasa, 05 Nov 2024 21:22:46

 Nebeng Itu Jasa Bukan Barang Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK. (merdeka.com/Arie Basuki) (©@ 2024 merdeka.com)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan Kaesang Pangarep yang 'nebeng' jet pribadi ke Amerika Serikat bukan penerimaan gratifikasi.

"Pertama 'nebeng' itu jasa bukan barang. Jadi isunya adalah pertama disebut gratifikasi, di Pasal 12 (UU No. 20 tahun 2001) itu disebut gratifikasi pemberian baik barang atau jasa kepada penyelenggara negara. Apakah Mas Kaesang penyelenggara negara? Jelas bukan kan. Secara formil ataupun secara status personalnya beliau bukan penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).

Sedangkan isu keduanya adalah soal Kaesang sebagai keluarga penyelenggara negara, yakni putra dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan adik dari mantan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

Menurutnya penerimaan gratifikasi dengan diwakili orang lain adalah hal umum. Namun, dalam hal ini yang diterima Kaesang adalah jasa yang hanya bisa dinikmati oleh penerimanya dan tidak bisa diberikan ke pihak lain.

"Nebeng ini jasa, yang langsung dinikmati dan bukan diperuntukkan kepada penyelenggara negaranya. Karena ini asumsi-nya jasa tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orang tuanya atau bukan untuk kakaknya. Nah ini yang perlu dipahami karenanya kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan, bukan untuk penyelenggara negara," ujar Ghufron, demikian dikutip Antara.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi tersebut juga mengatakan bahwa secara hukum relasi keluarga antara Kaesang dan keluarganya yang berstatus penyelenggara negara sudah terputus karena yang bersangkutan sudah dewasa dan mempunyai kartu keluarga (KK) terpisah.

Hal tersebut berbeda dengan perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy.

"Relasi keluarga itu terhenti dan terputus pada saat sudah dewasa. Contohnya yang Rafael Alun ya, kenapa si Mario itu kemudian masih dikontekskan Rubicon-nya kepada sang ayah, karena dia masih anak-anak. Hartanya dia asumsi-nya adalah harta orang tua, begitu. Tidak bisa kemudian untuk yang sudah dewasa, sudah punya KK sendiri, maka harta yang tergantung di dia dan dinikmati dia adalah hartanya dia, bukan kemudian harta orang tua," papar Ghufron.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (1/11) mengatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh putra Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pengarep, bukan sebuah gratifikasi.

"Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ghufron mengatakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring berpandangan Kaesang bukan seorang penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tuanya, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan penerimaan gratifikasi.

Sedangkan soal laporan yang disampaikan langsung oleh Kaesang, Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukan seorang penyelenggara negara. Oleh karena itu laporan Kaesang itu tidak bisa ditindaklanjuti.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," ujarnya.

Ghufron mengatakan pihak KPK pernah tiga kali menerima laporan gratifikasi oleh pihak yang bukan penyelenggara negara dan ketiga laporan tersebut juga tidak bisa ditindaklanjuti oleh KPK.

Untuk diketahui, Kaesang Pangarep mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/9), untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

"Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya," kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Kaesang mengatakan salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa beken-nya 'nebenglah', 'nebeng' pesawatnya teman saya," ujarnya.

Namun, Kaesang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perjalanannya dan mengatakan agar pertanyaan tersebut diarahkan ke pihak KPK.

"Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detil-nya dan lebih lanjutnya," ujar Kaesang.

Artikel ini ditulis oleh

Muhamad Agil Aliansyah

Editor Muhamad Agil Aliansyah

M

Reporter

  • Muhamad Agil Aliansyah
KPK Putuskan Kasus 'Jet Pribadi' Kaesang bukan Gratifikasi, Ini Alasannya

KPK Putuskan Kasus 'Jet Pribadi' Kaesang bukan Gratifikasi, Ini Alasannya

KPK berdalih pernah tiga kali menerima laporan gratifikasi oleh pihak yang bukan penyelenggara negara dan semuanya tidak ditindaklanjuti,

Makna Penting Kedatangan Kaesang ke KPK Klarifikasi soal Naik Jet Pribadi ke AS

Makna Penting Kedatangan Kaesang ke KPK Klarifikasi soal Naik Jet Pribadi ke AS

Febri Dianysah mengatakan KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memutuskan dan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

 Kaesang Bukan Penyelenggara Negara Tidak Ada Kewajiban Laporkan Gratifikasi

Nurul Ghufron: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara Tidak Ada Kewajiban Laporkan Gratifikasi

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi.

Plintat Plintut KPK soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Awalnya Pede Tiba-Tiba Melempem

Plintat Plintut KPK soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Awalnya Pede Tiba-Tiba Melempem

Perubahan sikap KPK dalam waktu dekat saat memproses laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Demokrat Nilai Kaesang Datangi KPK Agar Polemik Jet Pribadi Tak Semakin Liar

Demokrat Nilai Kaesang Datangi KPK Agar Polemik Jet Pribadi Tak Semakin Liar

Kamhar menilai, langkah Kaesang mendatangi KPK agar polemik jet pribadi tak semakin liar di publik.

 Semua Orang Sama di Hadapan KPK

Nawawi Pomolango Pastikan Tak Perlakukan Khusus Kaesang soal Jet Pribadi: Semua Orang Sama di Hadapan KPK

Nawawi menyatakan sudah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat menangai kasus Kaesang tersebut.

KPK 2 bulan yang lalu

 Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Kaesang Klarifikasi ke KPK, Jokowi: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Kaesang mengaku soal jet pribadi yang digunakan ke AS bersama sang istrinya bukan miliknya pribadi.

 KPK Punya Kewenangan

Panggil Kaesang Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi, Nawawi Pomolango: KPK Punya Kewenangan

Menurut Nawawi, Kaesang tidak bisa dipandang sebagai warga sipil biasa, karena berasal dari keluarga penyelenggara negara.

KPK 2 bulan yang lalu

Jokowi Buka Suara soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Jokowi Buka Suara soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Jokowi menegaskan, semua warga negara sama di mata hukum, termasuk Kaesang.

KPK Beri Waktu 30 Hari Buat Kaesang Jelaskan Isu Pemakaian Jet Pribadi

KPK Beri Waktu 30 Hari Buat Kaesang Jelaskan Isu Pemakaian Jet Pribadi

KPK masih menelaah laporan terhadap Kaesang dan Erina apakah layak untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan atau tidak.

Ramai-Ramai Bela Kaesang soal Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Ramai-Ramai Bela Kaesang soal Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Kasus dugaan gratifikasi ini bermula dari Erina Gudono, istri Kaesang yang mengunggah foto jendela pesawat dengan caption 'USA Here We Go.'

 KPK Sedang Gamang Ungkap Penggunaan Jet Pribadi Terkait Kaesang

Eks Penyidik: KPK Sedang Gamang Ungkap Penggunaan Jet Pribadi Terkait Kaesang

Yudhi juga mempertanyakan KPK yang tiba-tiba mengambil keputusan lempar tangkap.

Read Entire Article
International | Politik|