OJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.
Kamis, 21 Nov 2024 11:33:00
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait permasalahan anak usaha perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P yang mengalami kerugian Rp365 miliar usai ditipu oleh peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P). Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan pelindungan secara optimal kepada para nasabah.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender) karena adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam (borrower)-nya," ujar Riyadi dalam keterangannya di Jakarta Kamis (21/11).
Riyadi menyatakan OJK telah melakukan pemanggilan terhadap Manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya.
Dari pemanggilan tersebut, OJK memperoleh komitmen dari Manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran sebagian lender tersebut yang masih dalam proses pembahasan dengan para lender untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan fair secara business to business, serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada pelindungan konsumen dan masyarakat.
Selanjutnya, OJK memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor dalam rangka penguatan dan pengembangan, serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat/nasabah KoinP2P.
Saat ini, OJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P. Dalam hal terdapat kelemahan implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, dan manajemen risiko, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan kepatuhan dan guna mewujudkan Lembaga jasa keuangan Indonesia yang sehat dan berintegritas.
Riyadi menambahkan, OJK melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progress dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.
Kronologi kasus dana nasabah KoinWorks dibawah kabur
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi kasus dana investasi para lender yang dibawa kabur oleh salah satu peminjam (borrower) berinisial M, pemilik grup bisnis MPP.
Dia menyebut, persoalan bermula dari pelapor bersama terlapor bekerja sama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
"Terlapor ini sebagai penjamin perorangan dan perusahaan. Ada dua skema kerja sama berdasarkan keterangan dari pelapor saat membuat laporan," kata dia kepada wartawan, Rabu (20/11).
Ade Ary menerangkan, skema pertama terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nilai pinjaman Rp330 Miliar. Sementara itu, skema kedua terlapor melakukan pinjaman bilateral dengan nilai Rp35 miliar.
Namun, terlapor diduga tidak melaksanakan kewajiban membayar pinjaman kepada korban.
"Dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar," ujar Ade Ary.
Atas perbuatan ini, terlapor dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP serta TPPU. Ade Ary mengatakan, Subdit Harda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini.
Dalam laporannya, pelapor melampirkan beberapa barang bukti antara lain perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral dan beberapa SKP invoice serta laporan keuangan.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
Kronologi Penipuan di Anak Usaha KoinWorks hingga Rp365 Miliar oleh Peminjam
Pelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
Simak Cara Blokir KTP yang Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjol
Begini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
OJK 2 bulan yang lalu
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
OJK Ngotot Seret PT Investree dan Tani Fund ke Ranah Hukum
OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree.
OJK 2 bulan yang lalu
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Kasus Penipuan Lamaran Kerja dan Data Korban Dicatut untuk Pinjol, Identitas Pelaku Terkuak
Para korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan
Modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.
OJK 1 tahun yang lalu
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
OJK 9 bulan yang lalu
Polisi Gandeng Kemendag Dalami Skema Ponzi Aplikasi 'Jumbingo'
Terkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.