Pabrik Air Minum di Bogor Diduga Dibeli Tersangka Korupsi dari Hasil Penyelewengan Dana APD Kemenkes

1 month ago 6
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

KPK mengendus pembelian pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) oleh tersangka kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) berisinial SW

Rabu, 20 Nov 2024 08:29:21

Pabrik Air Minum di Bogor Diduga Dibeli Tersangka Korupsi dari Hasil Penyelewengan Dana APD Kemenkes Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi) (©@ 2024 merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus pembelian pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) oleh tersangka kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) berisinial SW, berasal dari hasil penyelewengan dana anggaran di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kasus korupsi di Kemenkes menggunakan sumber dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Kasus tersebut kemudian didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan seorang pengusaha bernama Agus Subarkah, Jumat (15/11).

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan pembelian aset pabrik AMDK yang terletak di wilayah Bogor oleh tersangka SW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/11). Dikutip dari Antara.

Tessa mengatakan pabrik tersebut diduga dibeli oleh tersangka SW (Satrio Wibowo) pada tahun 2020 dengan nilai pembelian yang disepakati Rp60 miliar, namun angka tersebut belum dibayar sepenuhnya oleh SW.

"Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp60 miliar namun yang dibayarkan baru Rp15 miliar, di mana sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD tersebut," ujarnya.

Terkait apakah pabrik tersebut akan disita oleh penyidik, Tessa mengatakan ada beberapa opsi yang bisa diambil oleh penyidik dalam penanganan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Itu tergantung penyidik, karena kembali lagi, apakah pabriknya yang akan disita atau uangnya saja, itu melihat situasi di lapangan seperti apa," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi APD tersebut, penyidik KPK telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS), yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Kemudian Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT).

Konstruksi perkara yang menjerat tiga tersangka tersebut bermula pada Maret 2020 ketika PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI) menjadi distributor APD.

Kementerian Kesehatan membeli 10.000 unit APD dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi beberapa penyimpangan, seperti pengambilan barang oleh TNI (atas perintah kepala BNPB saat itu) tanpa dokumentasi yang lengkap dan tanpa surat pemesanan.

Lebih lanjut, pada 22 Maret 2020, Satrio Wibowo selaku Dirut PT EKI menandatangani kontrak kesepakatan sebagai penjual resmi APD sebanyak 500 ribu set. Harga dari APD tersebut mengikuti nilai dolar saat pemesanan.

Kesepakatan itu berlanjut dengan kerja sama PPM dan EKI untuk menjadi distributor APD dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PPM. Hasil negosiasi PPM dan EKI diserahkan kepada BNPB.

Kepala BNPB saat itu Hermansyah melakukan negosiasi harga APD dari USD60 menjadi USD50 dalam sebuah rapat dengan Satrio. Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD, merek yang sama, yang dibeli Kemenkes sebelumnya, yaitu Rp370 ribu.

PT PPM juga kemudian menagih pembayaran atas 170.000 set APD yang didistribusikan TNI dengan harga USD50 per set (sekitar Rp700.000). Kemudian pada tanggal 25 Maret 2020, PT EKI melakukan pemesanan 500.000 set APD dengan menyerahkan giro Rp113 miliar bertanggal 30 Maret 2020.

Dokumen kepabeanan dan dokumen lain sengaja menggunakan data PT PPM karena PT EKI tidak mempunyai izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan nonpengusaha kena pajak (PKP).

Pada 27 Maret 2020, Satrio Wibowo menghubungi Kepala BNPB pada saat itu untuk segera dilakukan pembayaran terhadap 170.000 APD yang diambil TNI dan meminta diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan bahan mentah dari Korea.

Pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari bendahara BNPB kepada rekening PT PPM, yang pada saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan.

Pembayaran kedua sebesar Rp109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Pusat Krisis Kemenkes kepada Rekening PT PPM.

Selanjutnya, pada 28 Maret 2020, Budi Sylvana ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Dokumen pengangkatannya dibuat mundur menjadi tanggal 27 Maret 2020.

Selanjutnya terbit surat pesanan APD dari Kementerian Kesehatan kepada PT PPM sejumlah 5.000.000 set dengan harga satuan 48,4 dolar AS yang ditandatangani Budi Sylvana selaku PPK, Ahmad Taufik selaku Dirut PT PPM dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT EKI.

Dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, surat pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI turut menandatangani surat tersebut.

Pada tanggal 15 April 2020, Kementerian Kesehatan memberikan surat pemberitahuan kepada direktur PT PPM , bahwa sampai tanggal 15 April 2020 PT PPM telah mengirimkan APD sejumlah 790.000 set dari total 5.000.000 set APD yang sudah dipesan

Kemudian pada 7 Mei 2020 dilakukan negosiasi ulang harga dan disepakati:

1. Barang yang dikirim tanggal 27 April hingga 7 Mei 2020 dengan harga Rp366.850 dengan jumlah 503.500 set.2. Barang yang dikirim setelah tanggal 7 Mei 2020 dengan harga Rp294.000.3. Bahwa sampai dengan tanggal 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima sebanyak 3.140.200 set APD.

Dalam konstruksi perkara tersebut, terdapat perbuatan hukum diantaranya PT EKI terlibat dalam mata rantai pengadaan APD tanpa memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Hal tersebut berlawanan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010, bahwa penyalur alat kesehatan wajib memiliki IPAK yang diatur Kemenkes.

Artikel ini ditulis oleh

Yacob Billiocta

Editor Yacob Billiocta

Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar hingga Rumah

Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar hingga Rumah

Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK 4 bulan yang lalu

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Geledah Kantor BNPB hingga Kemenkes

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Geledah Kantor BNPB hingga Kemenkes

KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kemenkes RI.

KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.

KPK 1 tahun yang lalu

KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

KPK 7 bulan yang lalu

 Nilai Proyek Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Rp 3,03 Triliun

KPK: Nilai Proyek Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Rp 3,03 Triliun

Nilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.

KPK 1 tahun yang lalu

 Upaya Paksa Segera Dilakukan

Hasil Audit Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Rampung, KPK: Upaya Paksa Segera Dilakukan

KPK bakal segera menetapkan pihak yang akan dijadikan tersangka dan lakukan penahanan

Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.

Kemenkes Ungkap Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Diusut KPK Terjadi Sebelum Menkes Budi Gunadi

Kemenkes Ungkap Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Diusut KPK Terjadi Sebelum Menkes Budi Gunadi

Kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka.

Dalami Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM

Dalami Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM

Rumah yang digekedah milik eks pegawai BPOM berinisial SD yang merupakan tersangka pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI senilai Rp3,49 miliar.

Tiga Orang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes

Tiga Orang Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes

Pelaku menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.

Mantan Pejabat Kemenkes Beberkan Ada Perintah Jabatan Pimpinan dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD

Mantan Pejabat Kemenkes Beberkan Ada Perintah Jabatan Pimpinan dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD

Mantan pejabat Kemenkes membocorkan ada perintah dari pimpinannya terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

KPK 8 bulan yang lalu

Read Entire Article
International | Politik|