Georgius Ronald Tanur ditangkap penegak hukum setelah diduga menyuap tiga orang hakim dalam Pengadilan Negeri Surabaya di kasus kematian Dini Sera.
Minggu, 27 Okt 2024 19:16:28
Georgius Ronald Tanur ditangkap penegak hukum setelah diduga menyuap tiga orang hakim dalam Pengadilan Negeri Surabaya di kasus kematian Dini Sera. Dia ditangkap di kediamannya daerah Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10).
Dalam sejumlah foto yang beredar, Ronald Tanur diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang sedang memakai kaos abu-abu di ruang keluarga kediamannya.
Di ruangan tersebut, Putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB sedang mengemas barang bawaannya sambil ditemani sejumlah petugas.
Setelahnya, dia langsung digiring keluar sambil membawa barangnya yang dibungkus dengan kain warna putih. Saat digiring ke luar rumah, dia terlihat memakai celana panjang warna hitam beralaskan sendal jepit.
Eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia amiati. Ia menyatakan, Ronald Tannur di eksekusi di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Jawa timur.
"Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya," tegasnya saat dikonfirmasi merdeka.com.
Ronald Tannur Tunda Eksekusi
Ia menambahkan, Tannur dalam catatan Kejaksaan memiliki dua alamat resmi. Kedua alamat itu adalah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu alamat di Surabaya.
"Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admnistrasi perkara yaitu (selain Surabaya) juga beralamat di NTT," ujarnya.
Mia menyatakan, Tannur melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi. Namun, upaya tersebut tak membuatnya surut untuk melakukan eksekusi. Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan pada aparat TNI untuk melakukan proses pengamanan.
"Alhamdulilah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," tegasnya kembali.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Kejagung Bidik Dugaan Kemungkinan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap 3 Hakim
Kejagung mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.
VIDEO: MA Putuskan Cabut Putusan Hakim PN Surabaya, Ronald Tannur Bersalah & Dipenjara 5 Tahun
Yanto menjelaskan Mahkamah Agung mencabut putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu
Untuk inisalnya memang ZR dan mengenai soal apa saja pemeriksaannya itu bisa dikonfirmasi langsung ke Kejagung
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Berujung Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap Kejagung
Komisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
Kejagung membenarkan, total ada tiga hakim yang ditangkap. Ketiganya terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "3 hakim 1 lawyer," singkat Febrie saat dihubungi, Rabu (23/10).
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Ketiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.