Orin juga mendesak adanya evaluasi terhadap kelembagaan peradilan.
Jumat, 01 Nov 2024 19:12:00
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini menilai peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani Maming harus diawasi, mengingat mafia kasus telah menjadi momok lembaga peradilan.
"Soal mafia peradilan itu sudah jadi momok di lembaga peradilan kita," kata Orin, Jumat (1/11).
Orin juga mendesak adanya evaluasi terhadap kelembagaan peradilan di tengah mencuatnya dugaan untuk meloloskan PK tersebut di Mahkamah Agung (MA) serta upaya untuk menelusuri aliran dana pihak terkait bila diperlukan.
"Evaluasi saja semua secara kelembagaan. Telusuri data-data keuangannya (pihak bermain di PK Mardani H Maming) melalui PPATK," ujar Orin.
Dengan demikian, dia mengharapkan majelis hakim di MA dapat memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya sesuai pertimbangan dan peraturan hukum yang berlaku.
"Diputus saja dengan seadil-adilnya oleh majelis hakim dan kita berharap majelis hakim dapat memutus dengan sebaik-baiknya demi hukum dan kebenaran materiil," katanya lagi, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.
Padahal, pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan denda Rp500 juta.
Untuk kasus tersebut, Mardani Maming terbukti tidak menerima uang secara langsung, tetapi melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang bertugas mengutip fee di pelabuhan milik pengusaha yang mendapatkan IUP tersebut.
Mardani Maming sempat mengajukan proses banding di tingkat pertama pada Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin serta kasasi ke MA, tetapi keduanya ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.
Namun, dugaan adanya permainan untuk proses PK sangat kental, karena tersangka makelar kasus suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan eks pejabat MA Zarof Ricar mempunyai kedekatan dengan sejumlah pimpinan MA.
Zarof Ricar bahkan sempat mengikuti kunjungan kerja Ketua MA Sunarto, yang merupakan ketua majelis hakim perkara PK Mardani Maming, ke wilayah Madura pada akhir September lalu.
Nama Zarof Ricar tercantum dalam kunjungan kerja pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernomor 14/W.K.M.A/Y/SB/H.M2.1.1/XI/2024 bertanggal 17 September 2024 atau merupakan salah satu dari 14 rombongan yang ikut.
Sementara itu, untuk proses pengajuan PK terbaru, Komisi Yudisial (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming
Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
PK Mardani H Maming, Hakim Ad Hoc Diminta Ikut Aturan Hukum
Hakim harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus sebuah perkara terkhusus PK yang diajukan terpidana korupsi.
Hakim MA Diduga Tidak Netral di PK Mardani H Maming, KY Didorong Turun Tangan
"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
KPK 3 bulan yang lalu
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming
"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
KPK 1 bulan yang lalu
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas
Lembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.
KPK 1 bulan yang lalu
Pakar Hukum Pidana Ingatkan MA Tangani PK Mardani H Maming Sesuai Bukti
Majelis Hakim MA juga diingatkan untuk independen, tak boleh diintervensi.
KPK berharap, kasus keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim agung.
KPK 1 bulan yang lalu
MAKI Minta Hakim Ad Hoc Tipikor Tegakkan Keadilan Masyarakat Terkait Putusan PK Mardani H Maming
Permintaan Boyamin didasari lantaran Hakim Ad Hoc kedapatan pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor.
Pakar Minta MA Tolak PK Mardani H Maming: Hakim Harus Merdeka Tegakkan Hukum dan Keadilan
MA diminta tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.