Pemerintah Hadirkan Dua Tesangka Kasus Judi Online

1 month ago 7
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Dua tersangka itu merupakan, hasil dari penindakan Bareskrim Polri pada November 2024.

Kamis, 21 Nov 2024 14:37:08

Pemerintah Hadirkan Dua Tesangka Kasus Judi Online Pemerintah Hadirkan Dua Tesangka Kasus Judi Online (©Merdeka.com)

Pemerintah melalui Desk Penanganan Judi Online menyampaikan, perkembangan pemberantasan judi online. Sebab, judi online sangat mengkhawatirkan dan darurat. 

Hal itu ditampilkan, dalam konferensi pers "Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data," di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (21/11). 

"Bapak Presiden beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi online di Indonesia kini telah mencapai Rp 900 triliun di tahun 2024. Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas para pemainnya adalah menengah ke bawah," kata Menko Polkam, Budi Gunawan. 

Selain itu, dihadirkan pula dua tersangka judi online yang mengoperasikan situs judi online bernama Naga Kuda 138. Dua tersangka itu merupakan, hasil dari penindakan Bareskrim Polri pada November 2024. 

Lalu, diperlihatkan juga barang bukti uang tunai sebesar Rp 13 miliar. Lalu, barang elektronik berupa handphone, CPU, buku rekening, kartu ATM, tangkapan layar website situs judi online.

"Ada dua orang yang kita amankan, yang pertama Inisial MG yang berperan sebagai marketing website judi online, mempromosikan atau mengindos Naga Kuda melalui influencer dimana yang syarat untuk menjadi influencernya adalah minimal pengikutnya 2.000 orang," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada. 

"Kemudian Inisial HBW, ini berperan memastikan website Naga Kuda dapat diakses dan aktif, menguasai rekening operasional Naga Kuda dan mengurus rekening yang terblokir atau lupa password dan melakukan transaksi keuangan," sambungnya. 

Lebih lanjut, dia mengatakan, dari kedua tersangka tersebut, penyelidik melakukan penyertaan barang bukti antaranya 50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad. 

Kemudian, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, 4 bundel cek bank BCA, 4 bundel cek bank mandiri, 11 unit SIM card, 1 buah flash disk, 1 unit DVR, 18 lembar pijasa karyawan, 1 unit kendaraan drone 4, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU.

Artikel ini ditulis oleh

Achmad Fikri Fakih Haq

Editor Achmad Fikri Fakih Haq

Polisi Kembali Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Polisi Kembali Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Kedua pelaku ditangkap bukan di Jakarta. Namun, mereka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta malam ini.

Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka

Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka

Dalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online

 Tegas! Respons Jenderal Polisi Dituding Cuma Bisa Lawan Judi Online Kecil

VIDEO: Tegas! Respons Jenderal Polisi Dituding Cuma Bisa Lawan Judi Online Kecil

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Korps Bhayangkara tidak akan segan-segan menindak judi online secara besar-besaran

Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK

Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK

Polri bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk tindak lanjut pengungkapan sindikat judi online

Pegawai dan Staf Ahli Komdigi jadi Tersangka Kasus Judi Online

Pegawai dan Staf Ahli Komdigi jadi Tersangka Kasus Judi Online

Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.

 Kita Potong Mata Rantai Judi Online di Komdigi

Dapat Izin Prabowo, Kapolri: Kita Potong Mata Rantai Judi Online di Komdigi

Kapolri bersepakat dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid untuk bersih-bersih pegawai yang terlibat kasus judi online.

Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online, Ini Dua Tugas Utamanya

Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online, Ini Dua Tugas Utamanya

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan Satgas Judi Online yang terbentuk akan mempunyai dua tugas utama.

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang

Polisi Tetapkan Dua DPO Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi

Polisi Tetapkan Dua DPO Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi

Hingga saat ini sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Judol

Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online
Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi

Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi

Kedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.

 Modus Licik Staf Kementerian Komdig Sewa Rumah Buat Bisnis Judi Online, Kini Diciduk Polisi
Read Entire Article
International | Politik|