Pemerintah secara resmi memperluas insentif untuk kendaraan listrik yang berbasis baterai, dikenal sebagai battery electric vehicle (BEV).
Rabu, 20 Nov 2024 18:05:00
Pemerintah telah resmi memperluas insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Kini, mobil listrik yang diimpor ke Indonesia akan mendapatkan pembebasan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), setelah sebelumnya hanya bebas dari tarif bea masuk.
Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 mengenai Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor serta Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat untuk mempercepat investasi.
Dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pelaku usaha dapat menerima dua jenis insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit atau diimpor ke Indonesia.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima insentif, seperti kewajiban untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan.
Selain itu, negara asal mobil listrik yang diimpor harus memiliki perjanjian internasional dengan Indonesia, termasuk kesepakatan seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), dan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Lebih lanjut, rincian mengenai insentif terbaru untuk mobil listrik sesuai kriteria yang ditetapkan meliputi pembebasan Bea Masuk dan PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik CBU. Selain itu, terdapat juga insentif berupa PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik berbasis baterai CKD (completely knock down) dengan kandungan lokal antara 20 persen hingga 40 persen.
Tiga syarat untuk mendapatkan insentif
Para pelaku usaha yang ingin memperoleh dua insentif tersebut harus memenuhi tiga syarat utama. Pertama, mereka harus merupakan perusahaan industri yang berencana untuk mendirikan fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.
Kedua, perusahaan yang telah berinvestasi dalam fasilitas pembuatan mobil berbahan bakar fosil di Indonesia dan berencana untuk beralih ke produksi mobil listrik berbasis baterai, baik secara penuh maupun sebagian, juga memenuhi kriteria ini.
Ketiga, perusahaan yang telah berinvestasi dalam fasilitas pembuatan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dengan tujuan memperkenalkan produk baru melalui peningkatan rencana atau kapasitas produksi juga termasuk dalam kategori ini. Sebagai tambahan informasi, insentif PPnBM untuk impor mobil listrik ini berlaku sejak diundangkan hingga 31 Desember 2025.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Dedi Rahmadi
A
Reporter
- Arief Aszhari
- Septian Pamungkas
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Seberapa Terjangkau Pajak Kendaraan Listrik? Ini Penjelasan Lengkapnya
Simak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian Hingga Beri Insentif ke Investor
Pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Jokowi Yakin Insentif Kendaraan Listrik Bakal Genjot Minat Investasi
Pemerintah telah memberikan dukungan terhadap pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (KBLBB).
Kemenperin Catat 74.000 Motor dan Mobil Listrik Mengaspal di Indonesia
Dalam catatan Kementerian Perindustrian, sebanyak 62.000 motor listrik dan 12.000 mobil listrik telah mengaspal di Indonesia.
Produsen Mobil Listrik BYD Hingga Chery Bakal Investasi di Indonesia, Berapa Nilainya?
Saat ini, masing-masing perusahaan mobil listrik tersebut tengah melakukan kajian lebih lanjut.
Pemerintah Ancang-ancang Beri Insentif Mobil Hybrid, Dinilai Bakal Hambat Percepatan Kendaraan Listrik
Toyota memandang insentidf diperlukan untuk mobil hybrid (HEV) seperti yang diberikan ke mobil listrik (BEV). Seperti insentif PPN dan PKB.
Siap-Siap RI Kebanjiran Mobil Impor, Kebijakan Bea Masuk CBU 0 Persen Ditargetkan Keluar Tahun Ini
Kebijakan pengenaan bea masuk atau pajak impor untuk completely built up (CBU) mobil listrik 0 persen diharapkan bisa dikeluarkan tahun ini.