Saldo para umkm sempat tertahan 10 hari akibat penghentian sementara layanan QRIS InterActive.
Kamis, 07 Nov 2024 09:30:51
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan hak mereka terkait penghentian sementara layanan InterActive Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang telah menyebabkan saldo mereka tertahan lebih dari 10 hari. Hal ini disampaikannya untuk merespons kekhawatiran pelaku UMKM atas tertahannya saldo transaksi yang telah dilakukan melalui QRIS.
"klarifikasi dari InterActive QRIS, seperti apa terkait kendala teknis dalam layanan QRIS tersebut," ujar Maman dalam keterangannya, Kamis (7/11).
Sebelumnya, Menteri UMKM juga telah mengadakan pembicaraan secara langsung dengan Kapolri untuk membahas permasalahan ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya kementerian untuk memastikan pelaku UMKM mendapat keadilan dan tidak mengalami kerugian atas kendala layanan yang tidak disebabkan oleh kesalahan mereka sendiri.
Maman menegaskan pihaknya memiliki komitmen untuk menjaga hak dan kepentingan pelaku UMKM agar tidak dirugikan. Mengingat mereka juga dikenakan tarif MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0,7 persen pada penggunaan QRIS, ia menekankan pentingnya pelaku UMKM mendapatkan hak pencairan uang dengan cepat dan pelayanan yang optimal.
"Sehingga setelah pelaku usaha mengeluarkan kewajiban mereka, maka selayaknya mereka mendapatkan haknya (pencairan uangnya dengan cepat) dan mendapat pelayanan maksimal," tegas Maman.
Meski begitu, ia tetap menyoroti manfaat besar penggunaan QRIS bagi UMKM dalam mempermudah transaksi, dengan harapan bahwa ke depannya pencairan saldo tidak lagi tertunda.
Lebih lanjut, Maman menyarankan agar jika di masa mendatang terjadi permasalahan, pemblokiran rekening Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) hanya diberlakukan bagi pihak yang terindikasi, dan bukan kepada seluruh rekening. Hal ini penting agar tidak ada pihak lain yang turut dirugikan.
"Perlu juga dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi ke depan," imbuh Maman.
Layanan QRIS InterActive Dihentikan
Dalam kesempatan yang sama, CEO InterActive QRIS, Alex Surya Rahardjo, menjelaskan kronologi penghentian sementara layanan yang terjadi. Menurut Alex, pada 16 Oktober 2024, PT Interaktif Internasional menerima surat pemberitahuan pemblokiran rekening dari Bank Mandiri, sesuai surat dari Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreskrimsus yang meminta penundaan transaksi debit atas rekening PT Interaktif Internasional.
Rekening yang diblokir tersebut merupakan tempat penyimpanan dana mitra Merchant InterActive QRIS sebelum dana tersebut disalurkan ke merchant masing-masing. Penghentian layanan Open API QRIS diduga disebabkan adanya aktivitas ilegal transfer dana yang dilakukan oleh beberapa mitra Merchant InterActive QRIS.
Dalam klarifikasinya, PT Interaktif Internasional, bersama PT FINNET INDONESIA, terus memperjuangkan hak-hak Merchant InterActive QRIS agar settlement dapat segera dilakukan.
"Saat ini, rekening bank perusahaan telah dibuka kembali. Kami didampingi pengacara telah memenuhi panggilan dari Polda Metrojaya," ucap Alex.
Alex menegaskan setelah pemeriksaan dilakukan, dipastikan bahwa InterActive tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan tetap menjalankan operasional sesuai hukum Indonesia.
Pemblokiran sementara yang dilakukan pada 16 Oktober 2024 telah dicabut, dan saat ini perusahaan telah mulai melakukan pencairan saldo kepada seluruh merchant QRIS secara bertahap, dimulai pada Senin, 4 November hingga Selasa, 5 November 2024.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi
Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.
Uang Tak Langsung Cair, Pedagang Tanah Abang Ogah Transaksi Pakai QRIS
Pedagang Pasar Tanah Abang enggan melakukan transaksi menggunakan QRIS karena uang tidak langsung diterima pada hari yang sama.
Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, transaksi usaha mikro (UMI) di bawah Rp100.000 tidak akan kena biaya layanan QRIS.
Pedagang Mengeluh Layanan QRIS Tak Lagi Gratis: Mending Transfer Saja
BI telah melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant atau pedagang usaha mikro menjadi 0,3 persen.
UMKM 1 tahun yang lalu
Edukasi Masif dan Mendalam Jadi Kunci Antisipasi Penyalahgunaan Sistem Pembayaran QRIS
Modus penipuan lelang palsu dengan menggunakan QRIS yang menarik minat banyak orang.
QRIS 6 bulan yang lalu
Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya
Kebijakan ini difokuskan pada merchant yang bergerak di sektor usaha mikro.
Aturan BI, Pedagang Dilarang Ambil Biaya Tambahan Saat Transaksi Pakai QRIS
QRIS akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, karena biayanya masih relatif lebih murah.
QRIS 7 bulan yang lalu
Terobosan dan Perpres Pertama Presiden Prabowo: Hapus Utang UMKM, Petani, Nelayan
Kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan.
Baru 10,52 Persen, Pemprov Jakarta Dorong UMKM Terapkan Pembayaran Lewat QRIS
Berdasarkan data pada Sistem Jakarta Entrepreneur (Jakpreneur) hingga 16 Juli 2024, tercatat 40.210 atau sekitar 10,52 persen
QRIS 4 bulan yang lalu
80 Persen Pelaku Usaha Waralaba Sudah Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Ini Untung Dirasakan
Bisnis waralaba kini makin banyak diminati dan jangkauannya hingga pelosok Indonesia dan mancanegara seperti Malaysia.