- PERISTIWA
- REGIONAL
SK diduga telah membuat dan mengelola puluhan situs judi daring sejak tahun 2022.
Jumat, 08 Nov 2024 20:31:02
Jajaran Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial SK (29 tahun). SK diduga telah membuat dan mengelola puluhan situs judi daring sejak tahun 2022.
Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan penangkapan SK berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya dan menemukan adanya indikasi pembuatan situs judi daring slot.
"Kemudian ditangkaplah satu pelaku berinisial SK di daerah Yasmin, Kota Bogor. Pelaku ini adalah lulusan SMK Elektro di Kota Bogor sehingga memiliki basic keahlian di bidang elektro informatika," kata Bismo. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (8/11).
Pada tahun 2022, 2023, dan 2024, SK diketahui sempat melakukan perjalanan pulang pergi dari Indonesia dan Filipina. Selama itu, pelaku bekerja sebagai spesialis search engine optimization (SEO) yang berafiliasi dengan situs judi daring.
Bismo mengungkapkan bahwa pelaku memiliki 35 situs judi daring yang berada di bawah pengelolaannya. Pelaku juga berperan menjadi jasa perantara pembuatan PBN (private block network/navigasi berbasis kinerja) supaya situs-situs judi daring tersebut tidak bisa dideteksi Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Tersangka SK mendapatkan uang Rp24 juta per bulan," tambahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho menambahkan sejumlah barang bukti disita polisi dari rumah pelaku, seperti alat komunikasi, surat berharga, serta dokumen percakapan antara pelaku dan kliennya.
Polisi masih mendalami apakah pelaku memiliki pusat untuk mengelola puluhan situs judi daring tersebut. Termasuk ada tidaknya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan situs judi daring ini.
"Kemudian kita kembangkan ke rumahnya, di daerah MBR. Kita masih dalami dan kembangkan lagi," ucapnya.
Pelaku SK dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Bikin Sempit Bareskrim, Begini Penampakan 31 Tersangka Judi Online Berbaju Oranye
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan jeratan pasal tersangka ditetapkan berdasarkan peranan mereka.
Dibayar Rp2,5 Juta Promosikan Situs Judi Online, Konten Kreator Diciduk Polisi
Saat ini, 108 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat di Sulsel sudah diajukan blokir ke Kominfo.
Pelaku AK sebelumnya sempat dinyatakan tidak lolos dalam tes calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif Komdigi.
Pegawai dan Staf Ahli Komdigi jadi Tersangka Kasus Judi Online
Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.
Bareskrim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Judi Online Auto88 di Bali, 12 Laptop Turut Disita
Sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,
Bali 1 tahun yang lalu
Kapolda Metro Buka Suara Soal Identitas Pegawai Komdigi Pembeking Judi Online
Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka Kasus judi online melibatkan pegawai Kemenkomdigi. 12 di antaranya pegawai Kemenkomdigi.
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang