- PERISTIWA
- REGIONAL
Penertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.
Senin, 11 Nov 2024 16:35:48
Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar 20 bangunan liar dalam penertiban tahap III di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Senin, 11 November 2024.
"Sembilan bangunan di Warpat, 10 bangunan di Blok Buah dan satu hamparan bangunan Puncak Asri," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana usai penertiban.
Ia memastikan penertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban Blok Buah dan Warpat atau Warung Patra.
Meski begitu, Satpol PP tetap membantu pedagang membongkar bangunan Warpat karena pada bagian lantai dasar terdapat tiang-tiang penyangga dari beton yang perlu dibongkar menggunakan alat berat.
"Bangunan lantai dasar di Warpat dengan konstruksi beton dengan tiang-tiang penyangga dibongkar dengan alat berat milik DPUPR," kata dia.
Anwar menyebutkan, pemilik bangunan Puncak Asri sempat keberatan di tengah-tengah penertiban. Tapi hal itu dapat diatasi dan bangunan tersebut tetap dilakukan pembongkaran.
"Bangunan Puncak Asri telah dibongkar dan saat ini pihak PT SSBP langsung melakukan pemagaran untuk pengamanan aset tanah miliknya," ujar Anwar.
Satpol PP Kabupaten Bogor sudah beberapa kali menerbitkan surat peringatan kepada pengelola Warpat, Puncak Asri, dan Blok Buah, untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.
Sejak tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan dua kali penertiban dengan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah alat berat.
Penertiban tahap pertama dilakukan pada Senin, 24 Juli 2024. Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemerintah Kabupaten Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Penertiban tahap kedua dilakukan mulai dari Paralayang, hingga Puncak Pas pada Senin, 26 Agustus 2024. Tercatat sebanyak 196 lapak PKL diratakan menggunakan alat berat, termasuk warpat atau warung patra, sebuah warung makan yang menjadi ikonik tempat wisata di Puncak.
Ratusan pedagang ini tak hanya digusur, melainkan diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agro Wisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area landing paralayang.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
Penertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Pemkab Bogor Gusur 196 Bangunan Liar di Jalur Puncak
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menargetkan penertiban bangunan liar mulai dari Puncak Pass hingga Kampung Naringgul itu rampung dalam satu hari saja.
PKL Puncak Bakal Ditertibkan Lagi Akhir Juli, Warpat juga Digusur
Pemda memastikan surat pemberitahuan ke pedagang sudah diberikan dan mereka sudah menerima.
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
FOTO: Kesedihan Pedagang Kaki Lima di Puncak Melihat Kiosnya Dibongkar Satpol PP
Setelah sebelumnya sempat ricuh selama penertiban, ratusan kios dan lapak PKL di pinggir Jalan Raya Puncak Bogor dibongkar.
Ratusan Lapak PKL di Puncak Dibongkar, Sandy Pas Band Beri Pesan Menohok
Sedikitnya ada 503 PKL yang ditertibkan oleh Satpol PP di kawasan Puncak.
Para penjual makanan ini berjualan menggunakan sepeda motor dan mobil di beberapa titik kawasan puncak. Tak sedikit di antaranya sampai melewati marka jalan
Satpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Usai Warung-Warung Ditertibkan, Jalur Puncak akan Dilebarkan
Untuk optimalisasi pemanfaatan Rest Area Gunung Mas, Pemkab Bogor mengusulkan perluasan lahan parkir.