Para pengedar obat ini memperoleh barang secara daring tanpa izin, lalu menjualnya secara langsung kepada konsumen.
Minggu, 03 Nov 2024 09:11:00
Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga pelaku penjual obat terlarang yang menyasar kalangan pelajar di kota Santri, Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga pelaku, UN (23), RA (18), dan AA (26), ditangkap di tiga lokasi berbeda.
"Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer," ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, menjelaskan bahwa ketiga tersangka menargetkan pelajar sebagai pasar untuk obat terlarang yang mereka jual.
"Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini," jelasnya.
Dalam rangka mendukung program 100 hari presiden Prabowo dalam penanganan kasus narkoba, pihaknya terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap para pengedar, termasuk ketiga tersangka ini.
"Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak," tambahnya.
Obat terlarang ini mudah didapatkan dan harganya terjangkau, sehingga pelajar dapat membelinya dengan mudah dari para tersangka tanpa perantara.
"Para pelaku membeli obat secara online tanpa izin dan menjualnya secara langsung kepada konsumen," kata AKP Beni.
Untuk mencegah peredaran obat terlarang semakin meluas, pihaknya meminta orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika berada di rumah dan lingkungan sekitar.
"Jika ada tanda-tanda mencurigakan, orang tua disarankan untuk melaporkannya kepada APH (Aparat Penegak Hukum)," imbaunya.
Polisi berhasil menyita sekitar 536 butir obat terlarang sebagai barang bukti, yang terdiri dari 97 butir obat eximer, 313 butir tramadol, dan 104 butir eximer. Ketiga pelaku mengaku baru satu bulan menjalankan aksi mereka. Atas perbuatan ini, mereka dijerat dengan pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) UUD RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya.
Silakan tonton video pilihan berikut ini
Artikel ini ditulis oleh
Editor Dani Mardanih
J
Reporter
- Jayadi Supriadin
- Muhamad Ridlo
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel
Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Sindikat Bisnis Obat Perangsang Poppers Edarkan ke Komunitas LGBT, Dijual Rp120 Ribu
Mukti enggan mengungkap total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual obat perangsang tersebut.
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'
Barang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Kronologi Penangkapan Tiga Pengedar Obat Perangsang Target Komunitas Penyuka Sesama Jenis
Berikut merk poppers Super Rush, Glenburgie, Tom Kuning, Rainbow, Jeked, C4, Dopamine,
LGBT 4 bulan yang lalu
Miris, Begini Kronologi 5 Pelajar SD di Cianjur Konsumsi Obat Terlarang
Obat ini memiliki sejumlah dampak negatif jika dikonsumsi anak-anak.
Jabar 5 bulan yang lalu
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'
Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.