Kenaikan UMP tidak akan berpengaruh signifikan terhadap jumlah pengunjung mal.
Kamis, 21 Nov 2024 13:47:00
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 paling lambat pada bulan Desember 2024.
Namun, diperkirakan bahwa kenaikan UMP tidak akan berpengaruh signifikan terhadap jumlah pengunjung di mal atau pusat perbelanjaan.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, tren sebelumnya menunjukkan bahwa kenaikan UMP di tahun-tahun lalu tidak membuat orang lebih sering berkunjung ke mal.
Meskipun demikian, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan saat ini sudah menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan masa pandemi Covid-19.
"Kenaikan UMP tidak berdampak langsung terhadap peningkatan kunjungan ke pusat perbelanjaan. Karena sudah menjadi hal rutin yang hampir selalu dilakukan tiap tahun," jelas Alphon kepada Liputan6.com pada Kamis (21/11).
Ia juga menambahkan bahwa meskipun kunjungan ke pusat perbelanjaan mengalami peningkatan, namun pertumbuhannya tidak begitu signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan pola belanja masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah bawah yang mengalami penurunan daya beli.
Alphon berpendapat bahwa kenaikan UMP di tahun-tahun sebelumnya cenderung tidak mampu mengimbangi tingkat inflasi yang terjadi.
"Dikarenakan uang yang dipegang semakin sedikit, maka saat ini pola belanja masyarakat kelas menengah bawah cenderung untuk membeli barang ataupun produk dengan nilai/harga satuan yang lebih kecil (rendah)," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia merasa pesimistis bahwa kenaikan UMP tahun depan akan mendorong orang untuk lebih rajin berbelanja di tempat hiburan seperti mal.
"Dalam jangka panjang dapat berdampak terhadap tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan, tetapi tidak serta merta ataupun dalam jangka waktu pendek," tutup Alphon.
Pekerja Menuntut Kenaikan UMP 2025 sebesar 20 Persen
Sementara itu, Mirah Sumirat, yang menjabat sebagai Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), merasa kecewa dengan tindakan pemerintah yang hingga kini belum juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Ia mengusulkan agar UMP ditetapkan sebesar 20 persen dan bersamaan dengan itu, harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) juga harus diturunkan sebesar 20 persen.
Menurutnya, angka 20 persen untuk UMP 2025 tersebut wajar, mengingat sejak tahun 2020 hingga 2024, kenaikan UMP rata-rata hanya 3 persen per tahun, bahkan pernah berada di bawah angka inflasi.
"Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," ungkap Mirah dalam keterangannya pada Rabu (20/11).
Ia menambahkan bahwa UMP yang ditetapkan sebesar 20 persen seharusnya tidak hanya menguntungkan pengusaha.
Menurutnya, ketika upah pekerja meningkat, maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah (UMKM), dan besar akan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
Hal ini akan memberikan dampak positif bagi perputaran roda ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang sesuai dengan target pemerintah.
"Di samping itu Produktifitas Buruh/Pekerja juga akan meningkat. Apa lagi dalam waktu dekat akan ada Hari Raya keagamaan, hal ini akan sangat membantu mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi," jelas Mirah.
Perkembangan Ekonomi
Menurutnya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 menjadi langkah awal bagi Pemerintahan Prabowo dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Salah satu strategi yang dapat diterapkan untuk mencapai target tersebut adalah dengan meningkatkan UMP tahun 2025 sebesar 20 persen.
"Secara psikologis ketika upah dinaikkan, maka akan diikuti dengan kenaikan harga barang-barang, terutama kebutuhan pokok dan transportasi. Oleh karena itu, pada saat yang bersamaan, Pemerintah harus menurunkan harga bahan pokok sebesar 20 persen," tegasnya.
Mirah juga menekankan pentingnya penetapan upah minimum tahun 2025 dilakukan secara cepat dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Hal ini termasuk Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha yang bersama-sama melakukan survei pasar berdasarkan 64 Komponen Hidup Layak (KHL).
Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan keputusan yang diambil dapat mencerminkan kebutuhan dan kondisi pasar yang sebenarnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
A
Reporter
- Agustina Melani
- Maulandy Rizky Bayu Kencana
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Kenaikan UMP 2024 Bakal Kerek Daya Beli Masyarakat
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Data BPS: Minat Masyarakat Naik Pesawat Belum Tinggi
BPS menjabarkan ada dua faktor penumpang pesawat rendah, padahal maskapai tidak menaikkan harga tiket.
BPS 7 bulan yang lalu
Curhat Pengusaha Tak Khawatir Mal Sepi Meski Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Jakarta memiliki wisata budaya hingga belanja yang siap memanjakan pengunjung.
Dengan UMP 2024, Pekerja Sudah Bisa Cicil Rumah Subsidi
Meski kenaikan tidak signifikan, para pekerja di seluruh Indonesia masih bisa memiliki rumah.
Dirut Ancol Dicecar Turunnya Wisatawan, DPRD DKI: Jangan Kalah sama Swasta, Masuk PIK Gratis!
Bahkan, DPRD menyoroti kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) bikinan swasta yang kini jauh lebih diminati pengunjung.
Ancol 1 bulan yang lalu
Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru
Nadiem mengatakan dalam menentukan besaran UKT pihaknya memegang azas keadilan dan inklusifitas.
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024
Tarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
BPS: Kenaikan Harga Pertamax Hanya Dirasakan Kelompok Orang Tajir
Kenaikan harga BBM non subsidi hanya akan dirasakan oleh masyarakat kaya.