- UANG
- EKONOMI
Pihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.
Rabu, 06 Nov 2024 17:52:10
Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur berharap Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
"Kami meminta perhatian serius dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI terhadap salah satu sektor strategis di Jatim yaitu industri hasil tembakau (IHT) yang dihadapkan pada tekanan regulasi yang mencekik," kata Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto dikutip dari Antara Surabaya, Rabu (6/11).
Adik mengatakan, pihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi di Jawa Timur karena mampu berkontribusi sekitar 60 persen terhadap total penerimaan nasional pada 2024.
Tak hanya itu, IHT Jatim turut mampu menyerap sekitar 85.000 tenaga kerja dan 1,5 juta buruh tani sehingga setiap regulasi yang diputuskan pemerintah harus mempertimbangkan berbagai pihak yang menggantungkan hidupnya dalam industri ini.
Adik menjelaskan, beberapa pasal yang perlu dikaji ulang dalam PP 28/2024 di antaranya terkait larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penempatan iklan di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kaji Ulang Penyeragaman Kemasan Rokok
Selain itu, Kadin turut meminta Presiden Prabowo agar mengkaji ulang aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes.
Menurutnya, aturan-aturan itu akan berpotensi merugikan pelaku industri tembakau legal mengingat identitas merek dan logo telah mendapatkan sertifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta dilindungi hak intelektualnya oleh perundang-undangan.
Penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga berpotensi menurunkan daya saing IHT yang akan berpengaruh terhadap hilangnya dampak ekonomi, menurunnya penerimaan perpajakan, hingga ancaman PHK bagi tenaga kerja.
Bahkan kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp182,2 triliun dan menurunkan penerimaan perpajakan hingga Rp95,6 triliun.
Dari sisi lapangan pekerjaan pun diprediksi terdapat lebih dari 1,2 juta tenaga kerja yang akan terdampak dari aturan ini.
"Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek turut berpotensi mendorong menjamurnya rokok ilegal," katanya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
Buruh Blak-blakan Jutaan Orang Bisa Kehilangan Pekerjaan Akibat RPMK Tembakau
Dia berharap pemerintahan Prabowo bisa lebih memperhatikan masyarakat pertembakauan.
Rokok 1 bulan yang lalu
Perjuangkan Industri Hasil Tembakau, Misbakhun Serap Aspirasi Pelinting SKT
Kontribusi penting IHT tidak hanya pada pemasukan negara, tetapi juga penyerapan lapangan kerja.
Rokok 1 tahun yang lalu
Khawatir Banyak Industri Rokok Tutup, Apindo Minta Hal Ini ke Pemerintah
Aturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Sejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Apindo Khawatir Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Bikin Konsumen Beralih ke Produk Lebih Murah
Sutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
RPMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Rokok 2 bulan yang lalu
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Khawatir Isu PHK Massal, Pekerja Tembakau Harap Cukai 2025 Tak Naik
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
PHK 2 bulan yang lalu
DPR Minta Kemenkes Tinjau Ulang Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Alasannya
Desakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Rokok 2 bulan yang lalu
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.