Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menjelaskan isu penghapusan syarat kemenangan Pilkada Jakarta dua putaran dalam RUU DKJ.
Selasa, 12 Nov 2024 15:29:51
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menjelaskan isu penghapusan syarat kemenangan Pilkada Jakarta dua putaran dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Isu syarat kemenangan dua putaran, khusus di Pilkada Jakarta itu mengemuka dalam Rapat Baleg DPR, Senin (11/11). Irawan menuturkan, isu itu karena muncul dalam proses diskusi pertanyaan mengenai letak kekhususan Jakarta.
Irawan mengatakan, pembahasan RUU DKJ hanya membahas perubahan nomenklatur DKI menjadi DKJ. Dia memastikan revisi tidak sampai membahas mekanisme Pilkada Jakarta.
"Substansi perubahannya tidak sampai pengaturan pilkada. Hanya perubahan nomenklatur aja," kata Ahmad Irawan kepada merdeka.com, Selasa (12/11).
Untuk itu, Irawan menyebut Pilkada Jakarta tetap bisa berlangsung 2 putaran sebagaimana mekanisme selama ini. Ketentuan ini secara eksplisit juga dicantumkan dalam pasal 10 UU DKJ yang direvisi.
"Iya, tetap 2 putaran. Ada dalam pasal 10. Kekhususuannya disitu bahwa pilkada 2 putaran atau pemenang ditetapkan setelah mendapatkan suara 50% lebih," papar dia.
Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri Partai Golkar ini menambahkan, RUU DKJ kini telah disahkan dalam rapat paripurna menjadi RUU inisiatif DPR. DPR menargetkan RUU DKJ rampung sebelum hari pencoblosan Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.
"Yang kita sepakati tadi baru sebatas perubahan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi usul/inisiatif DPR RI," tutup Irawan.
"Hanya satu substansinya saja, misalnya dulu tahun 2024 pemilu masih menggunakan terminologi anggota legislatif dapil DKI. Itu yang kita ubah jadi anggota DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Daerah Khusus Jakarta," sambung dia.
Isu Pilkada Jakarta Satu Putaran
Isu mengenai Pilkada Jakarta cukup satu putaran mengemuka dalam rapat Baleg DPR RI yang membahas soal revisi UU DKJ, Senin (11/11). Rapat ini disebut hanya berupaya merevisi soal nomenklatur, agar setiap hal yang menyangkut penyebutan "DKI" diubah menjadi "DKJ".
anggota Baleg Fraksi PKS Almuzzamil Yusuf menilai, revisi itu bisa berdampak pada mekanisme Pilkada Jakarta menjadi 1 putaran. Menurutnya, hal ini perlu diperjelas.
Sebab, Jakarta merupakan satu-satunya kota yang menajalankan Pilkada dua putaran karena merupakan ibu kota. Maka, ia mempertanyakan apakah dua putaran itu tetap berlaku di Jakarta atau tidak usai DKJ disahkan.
"Yang kita sahkan ini tetap satu putaran atau dua putaran? Karena dua putaran itu pada logika pembentukan pilkadanya adalah pada DKI yang sebagai ibukota negara. Itu logikanya," kata Muzammil dalam ruang sidang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Dia meminta pembahasan revisi UU DKJ lebih subtantif, bukan soal penamaan saja. Sebab, jika Pilkada di Jakarta dilakukan satu putaran maka publik bertanya dimana ibu kota sesungguhnya.
"Nah pasal ini perlu kita bicarakan. Dengan asumsi IKN telah menjadi ibukota negara, jakarta bukan ibukota negara, maka cukup satu putaran," terang Muzammil.
Terlebih, dia mengungkap, selama IKN belum berfungsi maka ibu kota tetap berada di Jakarta.
"Lalu orang bertanya setelah kita ketok, ini sekarang ibukota negara dimana? Karena UU IKN maupun DKJ mengatakan, selagi belum berfungisnya IKN, ibu kota di Jakarta," pungkas Muzammil.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah
R
Reporter
- Raynaldo Ghiffari Lubabah
Baleg DPR Bahas Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran?
Almuzzamil Yusuf menilai, revisi itu bisa berdampak pada mekanisme Pilkada Jakarta menjadi 1 putaran.
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
Penerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Jakarta Tak Jadi Ibu Kota, PDIP Usul Pilgub DKI Satu Putaran
Karena Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
VIDEO: Baleg DPR Sepakat Pilkada Jakarta Tidak Lagi Rasa Pilpres "Tak Ada Dua Putaran Seperti 2017"
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Hamdan Zoelva: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Kemunduran Demokrasi, Ini Masalah Besar
"Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat, bahwa demokrasi mundur dan ini tidak boleh terjadi," kata Hamdan Zoelva.
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
PDIP 3 bulan yang lalu
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden
Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.