- UANG
- EKONOMI
Penerapan IFRS 17 bertujuan untuk menciptakan standar global yang konsisten dan transparan dalam pelaporan kontrak asuransi.
Rabu, 06 Nov 2024 16:20:46
Industri asuransi di Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menerapkan IFRS 17 pada tanggal 1 Januari 2025. IFRS 17 (International Financial Reporting Standard 17) adalah standar akuntansi internasional baru yang mengatur pelaporan keuangan untuk kontrak asuransi.
Diterbitkan oleh IASB (International Accounting Standards Board), IFRS 17 menggantikan IFRS 4 yang lama dan membawa perubahan besar dalam cara perusahaan asuransi menghitung, melaporkan, dan mengungkapkan kewajiban asuransi mereka.
Penerapan IFRS 17 bertujuan untuk menciptakan standar global yang konsisten dan transparan dalam pelaporan kontrak asuransi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan komparabilitas antar perusahaan asuransi di berbagai negara serta memberikan transparansi yang lebih baik kepada investor terkait dengan risiko dan kinerja kontrak asuransi.
Direktur Keuangan & Aktuaria Indonesia Re, Maria Elvida Rita Dewi menjelaskan bagaimana IFRS 17 telah membawa perubahan besar dalam cara perusahaan asuransi dan reasuransi melaporkan kontrak mereka.
Dia menjelaskan, IFRS 17 atau PSAK 117 bertujuan untuk menciptakan standar global yang konsisten dan transparan dalam pelaporan kontrak asuransi, yang tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan asuransi.
"Meskipun implementasinya penuh tantangan, termasuk kebutuhan investasi infrastruktur yang signifikan, penting bagi kita untuk memahami langkah-langkah yang tepat agar transisi ini berjalan lancar. Kami berharap sharing session hari ini memberikan wawasan yang mendalam secara konseptual dan praktis, sehingga kita semua dapat menerapkan standar ini secara efektif." ujar Vida di Jakarta, Rabu (6/11).
Melalui penerapan IFRS 17, perusahaan asuransi akan mampu menyediakan informasi yang lebih detail tentang kewajiban dan aset, sehingga perusahaan asuransi dapat mengelola risiko mereka dengan lebih efektif. Adopsi IFRS 17 membantu perusahaan asuransi untuk memenuhi persyaratan regulasi di banyak yurisdiksi, mendukung integrasi pasar global.
"Secara keseluruhan, IFRS 17 diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan stabilitas dalam industri asuransi, serta memfasilitasi pengambilan keputusan yang lebih baik bagi semua pemangku kepentingan," katanya.
Perubahan Besar Cara Pandang Perusahaan Asuransi
Menyoroti hal tersebut, Indonesia Re selaku Center of Knowledge and Excellence di Industri Perasuransian Nasional menggelar iLearn Thematic Webinar yang bertajuk 'IFRS 17 and Beyond: Preparing for the Next Wave of Financial Reporting Standards'. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 550 peserta yang berasal dari ceding companies, Kementerian BUMN, OJK, dan para stakeholders lainnya.
Direktur Pengembangan & Teknologi Informasi Indonesia Re, Beatrix Santi Anugra menyoroti pentingnya peran Indonesia Re Institute selaku penggerak utama dari aktivitas learning and research di Indonesia Re dalam mendukung penerapan dan proses transisi IFRS 17.
"Semoga diskusi hari ini dapat dijadikan referensi bagi perusahaan asuransi dalam mengimplementasikan standar pelaporan keuangan internasional ini, yang akan memperkuat tata kelola perusahaan asuransi baik lokal maupun yang stakeholders internasional," jelas Beatrix.
Selaku narasumber pada webinar ini, Ersa Tri Wahyuni, seorang Associate Professor dari Universitas Padjadjaran sekaligus Wakil Ketua Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) menyampaikan nahwa IFRS 17 membawa perubahan besar dalam cara pandang industri asuransi, terutama dalam memisahkan antara hasil operasional dan investasi.
Hal ini penting tidak hanya bagi perusahaan asuransi tetapi juga industri lainnya yang nantinya akan mengikuti langkah serupa. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan, memudahkan pembaca memahami kinerja jangka panjang perusahaan.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
I
Reporter
- Idris Rusadi Putra
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
OJK 5 bulan yang lalu
Begini Strategi Aksrindo Terapkan Anti Fraud di Perusahaan Sesuai Aturan BUMN dan OJK
Penguatan sistem anti fraud ini sejalan dengan amanat dari Kementerian BUMN agar BUMN terus melakukan implementasi sistem tata kelola yang baik.
Fraud 3 bulan yang lalu
OJK Luncurkan Peta Jalan Perasuransian 2023-2027, Begini Isinya
Peta jalan atau roadmap tersebut dirancang selaras dengan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK 1 tahun yang lalu
Mengenal Business Judgement Rule, Hal Krusial dalam Tata Kelola Perusahaan BUMN
Penerapan BJR juga berdampak pada pengelolaan risiko yang lebih baik dalam industri reasuransi.
BUMN 2 bulan yang lalu
Ini BUMN Reasuransi Pertama Tetapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
Perusahaan ini jadi Reasuransi pertama di Indonesia yang mendapatkan penetapan program kepatuhan persaingan usaha dari KPPU.
BUMN 1 tahun yang lalu
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.
OJK 1 tahun yang lalu
Kebijakan Strategis BUMN Indonesia Re di Tahun 2025, dari Restrukturisasi hingga Digitalisasi
Tahun depan, perusahaan berencana melanjutkan peningkatan ini dengan fokus pada retention yang optimal.
BUMN 1 bulan yang lalu
perusahaan menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk mempersiapkan layanan informasi publik yang terintegrasi di Indonesia Re Group.
BUMN 4 bulan yang lalu
Ini Tantangan Terbesar Dihadapi Asuransi Jiwa di Indonesia, Lengkap dengan Solusinya
Penyebab utamanya adalah harga dasar (base pricing) yang terlalu rendah, penyesuaian tarif yang belum sesuai dengan inflasi medis.
Lewat Program Ini, Askrindo Tingkatkan Kesadaran Anti Suap di Karyawan
Organisasi dapat mendeteksi dan mencegah tindakan penyuapan yang dapat merusak reputasi dan integritas perusahaan.
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Apa Saja Manfaatnya?
OJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik