- PERISTIWA
- REGIONAL
WNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Selasa, 05 Nov 2024 19:59:16
Tiga orang yang diduga terlibat menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh Timur ditangkap polisi. Dua orang merupakan warga lokal dan seorang warga negara asing (WNA).
Dua warga lokal itu berinisial IS (38) dan AY (64), sedangkan WNA, inisial MH (41), bagian dari kelompok pengungsi Rohingya yang masuk lewat pantai Krueng Tho, Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, pada Kamis 31 Oktober 2024 lalu.
"Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa (5/11).
Dia menjelaskan MH, yang merupakan WNA asal Myanmar itu, berperan jadi nakhoda kapal membawa pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
Sementara tersangka IS berperan menjemput Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke perairan Aceh Timur.
“Sedangkan AY, pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput Rohingya tersebut,” ujar Adi Wahyu Nurhidayat.
Dia mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di hari yang sama ketika kelompok pengungsi Rohingya itu berlabuh di Aceh Timur.
Adi menyebut para pelaku dijerat pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
Tiga Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia di Aceh Timur
Tiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
3 Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Begini Modusnya
Polres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.
3 Warga Aceh Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Malaysia
Tiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
Para imigran Rohingya itu diduga tiba di Perairan Aceh Selatan pada Rabu, 16 Oktober, setelah dilansir dari laut Andaman.
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh
Ketiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Aceh, Enam Meninggal Dunia
Pengungsi Rohingya kembali masuk ke daratan Aceh, tepatnya di Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Kamis (31/10).
Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh
Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
Ketiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.