- TEK
- APPLE
Uni Eropa menuduh Apple melanggar aturan perlindungan konsumen.
Rabu, 13 Nov 2024 14:04:00
Uni Eropa telah menuduh Apple melakukan diskriminasi secara ilegal terhadap pelanggan di kawasan tersebut. Tuduhan ini muncul setelah ditemukan bahwa langkah-langkah geo-blocking yang diterapkan oleh perusahaan asal Cupertino itu mungkin melanggar aturan perlindungan konsumen yang berlaku di blok tersebut.
Mengutip The Verge, Rabu (13/11), dalam siaran pers yang dirilis pada hari Selasa, Komisi Eropa dan Consumer Protection Cooperation (CPC) mengumumkan bahwa penyelidikan bersama telah mengidentifikasi beberapa praktik geo-blocking yang berpotensi dilarang. Praktik ini diterapkan Apple pada layanan seperti App Store, iTunes Store, Arcade, Books, Podcasts, dan Apple Music.
Orang lain juga bertanya?
-
Denda apa yang Apple kena di Eropa? Menurut laporan yang dikutip dari Tech Times pada Selasa (22/10), Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar, yang setara dengan Rp 263,7 triliun, akibat berbagai investigasi yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
-
Apple bayar denda ke Eropa gimana? Diketahui bahwa Apple saat ini sedang menghadapi denda tersebut dan direncanakan untuk membayar sejumlah besar sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan Digital Markets Act (DMA).
-
Kenapa produk Apple palsu merugikan ekonomi Eropa? Juru bicara kepolisian memperkirakan bahwa kejahatan terkait kekayaan intelektual, termasuk produk palsu, merugikan ekonomi Uni Eropa lebih dari 85 miliar Euro (sekitar USD 92,4 miliar) setiap tahunnya.
-
Siapa yang ngasih denda ke Apple? Apple dikenai denda sebesar USD 17 miliar, yang setara dengan Rp 263,7 triliun, akibat berbagai investigasi yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
-
Bagaimana Apple bisa memenuhi persyaratan TKDN? Padahal, pemerintah telah menawarkan fleksibilitas kepada Apple agar memenuhi komponen TKDN. Pertama, Apple dapat mengadopsi skema manufaktur yaitu pembuatan produk di dalam negeri.Skema kedua, Apple dapat memanfaatkan pembuatan layanan aplikasi dari Indonesia. Ketiga, Apple dapat mengembangkan skema inovasi.'Dari tiga skema ini Apple memiliki skema inovasi,' ujarnya.
-
Bagaimana Apple akan memenuhi TKDN? Langkah ini diharapkan dapat memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga iPhone 16 series dapat resmi dipasarkan di Indonesia.
Praktik Geo-Blocking yang Ditemukan
Beberapa isu yang ditemukan mencakup pembatasan metode pembayaran hanya untuk kartu yang dikeluarkan di negara tempat akun Apple terdaftar.
Selain itu, pengguna juga tidak dapat mengunduh aplikasi yang ditawarkan di negara lain dalam kawasan Uni Eropa atau EEA.
Pengguna layanan ini hanya dapat mengakses antarmuka yang disesuaikan untuk negara tempat mereka mendaftar. Ketika mereka mencoba untuk mengubah pengaturan ini, mereka mengalami tantangan yang signifikan, yang bertentangan dengan aturan anti-geo-blocking Uni Eropa.
Aturan Uni Eropa tentang Geo-Blocking
Aturan dan regulasi layanan Uni Eropa melarang perusahaan untuk menerapkan ketentuan diskriminatif pada layanan yang membatasi pelanggan berdasarkan kewarganegaraan atau tempat tinggal.
Mengapa demikian? Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua konsumen di Uni Eropa memiliki akses yang setara terhadap layanan digital.
Margrethe Vestager, Komisaris Eropa, menegaskan, “Kami meningkatkan perjuangan melawan geo-blocking. Tidak ada perusahaan, besar atau kecil, yang seharusnya mendiskriminasikan pelanggan secara tidak adil berdasarkan kewarganegaraan atau tempat tinggal.”
Tindakan yang Harus Diambil Apple
Apple diberikan waktu satu bulan untuk mengajukan komitmen guna mengatasi masalah geo-blocking ini. Jika tidak, perusahaan tersebut berisiko menghadapi tindakan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan, yang dapat mencakup denda hingga empat persen dari omset tahunan global Apple.
Sebelumnya, Apple telah dikenakan denda oleh Uni Eropa sebesar €1,84 miliar (sekitar $2 miliar) karena pelanggaran antimonopoli. Selain itu, perusahaan tersebut juga dapat menghadapi sanksi lebih lanjut untuk praktik 'anti-steering' yang diperkirakan dapat mencapai $38 miliar.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Fauzan Jamaludin
F
Reporter
- Fauzan Jamaludin
Apple Terancam Didenda setelah Terindikasi Melanggar Ketentuan DMA
Persoalan ini telah dilakukan penyelidikan oleh Komisi Eropa pada Maret lalu.
Apple 5 bulan yang lalu
Eropa Perintahkan Apple Bayar Pajak Rp221 Triliun ke Irlandia karena Kasus Ini
Perintah ini dikeluarkan dalam rangka menyelesaikan pertikaian panjang yang berlangsung 8 delapan tahun.
Apple 2 bulan yang lalu
Masih Ada Aja Pengguna iPhone yang Suka Mengejek Android, Bahkan Sampai Dibully
Bahkan hanya karena persoalan memakai iPhone dan Android membuat bubar kencan pertama dengan calon pasangan.
Anggota DPR yang Larang Apple Masuk RI, Ternyata HPnya iPhone
Ini terungkap dari postingan Instagramnya saat menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Apple 1 minggu yang lalu
Kebijakan Sawit Eropa Dinilai Bikin Susah 3 Juta Petani Sawit di Dunia, Ini Alasannya
Petani sawit merupakan pilar penting dalam industri sawit di Indonesia karena kontribusinya sekitar 41 persen.
DPR Ngamuk Apple Lecehkan Indonesia: Memang Gila Ini!
Ini terkait tentang permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat berinvestasi di Indonesia.
Apple 1 minggu yang lalu
E-Commerce Dilarang Jual iPhone 16 dan Google Pixel, Pemerintah Bakal Lakukan Penertiban Lapangan
Pemerintah bakal menegur pihak e-commerce yang masih ngeyel menjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.
China Larang PNS dan Pejabat Gunakan iPhone, Saham Apple Anjlok
Pembatasan yang dilakukan pemerintah China memang belum diumumkan secara resmi, namun sudah menimbulkan kekhawatiran.
China 1 tahun yang lalu
Menko Luhut Akhirnya Buka Suara soal iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Begini Katanya
Menurut Luhut, Indonesia terbuka terhadap segala peluang penciptaan lapangan kerja baru.
Iklan iPhone 16 Dilarang Secara Online Maupun Offline, Jika Ketahuan Bakal Diproses Secara Hukum
Mengingat, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.