Meski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.
Jumat, 08 Nov 2024 20:50:52
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan, perpanjangan visa pada saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) kini memerlukan verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) selama berada di Indonesia.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky Ratna menjelaskan, meski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring, yakni melalui laman web evisa.imigrasi.go.id.
“Pengajuan perpanjangan VoA dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik maupun berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara,” kata Sengky, Jumat (8/11).
Dia melanjutkan, setelah permohonan perpanjangan VoA masuk ke dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan.
Sementara itu, bagi WNA pemegang visa kunjungan dengan masa berlaku 60 hari yang ingin mengajukan perpanjangan visa, perlu dijamin atau disponsori oleh warga negara Indonesia (WNI).
“Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya dia akan tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau dia akan tinggal kurang dari 60 hari maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” terang Sengky, dikutip dari Antara.
Ketentuan terkait verifikasi kantor imigrasi dalam perpanjangan VoA dan visa kunjungan diatur dalam Pasal 97 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Pasal tersebut juga mengatur bahwa WNA tidak akan dinyatakan lewat tinggal (over stay), jika pengajuan dan pembayaran perpanjangan VoA atau visa kunjungan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Lebih lanjut, Sengky menjelaskan, untuk mengajukan perpanjangan VoA maupun visa kunjungan melalui evisa.imigrasi.go.id, klik tombol ‘Extend My Visa’ pada halaman beranda. Masukkan nomor paspor, asal negara dan tanggal lahir.
Apabila data sudah benar, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir perpanjangan visa. Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa atau Mastercard.
Bagi WNA yang mendapatkan VoA di konter imigrasi bandara dan ingin mengajukan perpanjangan secara daring, klik menu ‘Services’ yang ada di sisi atas sebelah kanan laman web e-visa. Kemudian pada nomor 2, klik tombol ‘Find Existing Stay Permit’.
Lalu, isikan nomor paspor, kewarganegaraan, dan tanggal lahir WNA. Informasi VoA WNA akan muncul dan dapat digunakan untuk mengajukan perpanjangan VoA.
“Ditjen Imigrasi memberlakukan layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat, termasuk WNA. Kemudahan layanan ini tentunya perlu diseimbangkan juga dengan prosedur yang memfilter agar WNA yang berada di Indonesia tinggal sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Sengky.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
"Perlu diingat, peningkatan layanan keimigrasian melalui autogate tidak berarti aspek keamanan dikesampingkan," kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.
Pertama di Indonesia, Layanan Golden Visa Sudah Bisa Diakses Lewat Bank Mandiri
Bank Mandiri menjadi bank pertama yang bisa melayani Golden Visa bagi investor asing.
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini
Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI
Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Sambut Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, DPR Puji Autogate hingga Golden Visa
Banyak pencapaian yang berhasil dibuat Ditjen Imigrasi dalam beberapa tahun belakang.
DPR RI 10 bulan yang lalu
Thailand Tawarkan Visa buat Warga Negara Asing Bisa Bekerja Secara Remote
Visa ini untuk mengambil ceruk bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Thailand lebih lama.
visa 2 bulan yang lalu