- PERISTIWA
- REGIONAL
Dalam perkara guru honorer Supriyani, Komjak juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.
Selasa, 29 Okt 2024 13:02:14
Komisi Kejaksaan (Komjak) mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Kedatangan Komjak berkaitan dengan perkara guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani yang tengah viral.
Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiono Suwadi menjelaskan keterlibatan pihaknya dalam perkara ini diatur jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Komisi Kejaksaan. Itu sebabnya, dia meminta para jaksa yang terlibat di sidang ini harus benar-benar memahami apa yang tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan.
"Bahwa kami mengingatkan kepada teman-teman jaksa untuk melaksanakan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan," kata Pujiono Suwadi saat mengunjungi PN Andoolo. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (29/10).
Pujiono menjelaskan, secara garis besar maksud dari pasal itu adalah kejaksaan yang merupakan penuntut umum dalam pengadilan wajib memberikan penuntutan yang berdasar dengan hukum dan hati nurani.
"Nah, kira-kira kata-kata ini kan jelas. Jadi, basisnya kalau kita belajar hukum, pasti ada di KUHP dan segala macam. Akan tetapi, kalau belajar hati nurani, ya kita menyelam bersama keadilan yang ada di tengah masyarakat," ujarnya.
Dalam perkara guru honorer Supriyani, pihaknya juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.
"Iya tentu berkaitan dengan itu (Supriyani) kami memberikan pesan kepada teman-teman jaksa bahwa penegakan hukum selain berbasis pada hukum, juga harus benar-benar berlandaskan pada hati nurani," jelasnya.
Ia mengemukakan bahwa perkara tersebut saat ini telah mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memberikan perhatian.
"Ada atensi. Kami pantau sejak awal kasus ini muncul, kemudian dari Kejaksaan Agung langsung memberikan perhatian dan kami apresiasi itu," katanya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
Pimpinan DPR Dorong Restorative Justice Kasus Guru Supriyani: Asas Kemanusiaan Harus jadi Perhatian
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kasus guru honorer, Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa anak polisi.
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Penanganan Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan Disarankan dengan Restorative Justice
Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), menangguhkan penahanan Supriyani.
DPR Dorong Kasus Supriyani Dituntaskan: Jika Dibiarkan, Guru akan Trauma Mendidik Anak
Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari sangat menyayangkan kasus seperti ini terulang kembali yang bisa merusak citra pendidikan.
VIDEO: Kronologi Kasus Guru Supriyani di Konawe Ditahan Usai Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi
Kasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Tumpah Ruah Dukung Supriyani, Ribuan Guru 'Geruduk' PN Andoolo Bawa Spanduk 'Stop Kriminalisasi'
Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI memadati Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dukung sidang Supriyani.
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Mediasi Gagal, Warga Diminta Tetap Jaga Kondusivitas Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani
MUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.