- PERISTIWA
- REGIONAL
Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Selasa, 29 Okt 2024 13:34:25
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah meringkus pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardhatillah di Kota Jambi bernama Aprizal Wahyudi Diprata (28), ketahuan mencabuli anak santri sebanyak 12 orang, dengan modus memanggil santri ke rumah pimpinan Pondok Pesantren.
Dari 12 orang anak santri diantaranya 11 laki laki dan satu orang perempuan yaitu dilakukan sodomi dan dicabuli oleh pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardhatillah tersebut.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Imam Rachma mengatakan, adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
“Tim Renakta Polda Jambi langsung tangkap pimpinan Pondok diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang santri,”katanya, pada Selasa (29/10) di Mapolda Jambi.
Untuk kronologi awal, pada tanggal satu 1 Mei 2024, korban menghubungi orang tuanya untuk dijemput karena mengalami sakit. Disampaikan di rumah korban mengalami demam tinggi sehingga orang tua membawa anaknya ke puskesmas tersebut.
“Jadi saat diperiksa pihak puskesmas bahwa korban mengalami pelecehan seksual,”katanya.
Lanjutnya, pihak korban disarankan untuk melakukan pemeriksaan ke rumah sakit dan saat diperiksa mengalami infeksi terhadap kelaminnya.
Kemudian, korban menceritakan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual terhadap pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardhatillah pada 23 April 2024 lalu.
Imam menjelaskan, pihak kepolisian langsung tangkap pimpinan Pondok, untuk korban saat ini ada 12 orang namun baru diperiksa oleh penyidik baru 7 orang inisial Zuh (15) perempuan,Map (15), D (15), D (15), D (15), K (15) dan S (15). Itu semua rata rata anak di bawah umur.
Sedangkan untuk modus tersangka yakni memanggil santri ke rumah pimpinan Pondok Pesantren untuk melakukan pekerjaan dan korban dicabuli oleh tersangka.
Dalam hal tersebut, kata Imam, para korban tidak melakukan perlawanan karena tersangka merupakan pimpinan Pondok Pesantren sehingga para korban menurut saja apa yang dilakukan oleh tersangka.
Lanjut, tersangka AWD ini sudah melakukan pencabulan ini kurang lebih 2 tahun lalu sedangkan korbannya yaitu diduga 12 orang santri. Kata Imam, bisa lebih dan saat ini masih dalam pengembangan.
“Untuk para korban yang pernah menjadi korban pelecehan seksual terhadap pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardhatillah, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi,”tutupnya.
Tersangka dikenakan Pasal 80 Jo 76 Huruf D atau Pasal 83 Jo 76 Huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak, maka ancaman hukum 15 Tahun Penjara.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini
Sekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Begini Siasat Licik Kiai Gadungan di Semarang Perkosa Santriwati Sejak 2020
Selama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
2 Guru Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri, Kedua Pelaku Pernah Terlibat Hubungan Sejenis
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki
Satreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Fakta di Balik Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar, Diduga Sudah Dilakukan 2 Tahun
Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
20 Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Pondok Pesantren di Karawang
Nazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).