Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni

1 month ago 10
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.

Kamis, 14 Nov 2024 19:38:08

Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni guru supriyani diperiksa propam (©Antaranews.com)

Kuasa hukum Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani membacakan pleidoi setebal 188 halaman saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (14/11). Pleidoi yang berjudul 'Orang Susah Harus Salah' tersebut diharapkan bisa membebaskan Supriyani dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan terhadap muridnya seperti yang dituduhkan. Ia mengaku dalam sidang tadi, sudah memaparkan poin pembelaan.

"Kami akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa ibu Supriyani secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan atau melakukan kekerasan terhadap seorang anak. Jadi itu kesimpulannya," ujarnya kepada wartawan.

Andre memaparkan sejumlah poin penting dalam pleidoi, salah satunya adalah keterangan saksi yang disumpah. Ia menyampaikan dari keterangan saksi yang merupakan guru menyebutkan tidak ada kejadian kekerasan dilakukan Supriyani terhadap korban.

"Kita bicara dulu soal keterangan saksi yang disumpah, karena itu punya nilai pembuktian sebagai keterangan saksi. Jelas semua keterangan saksi yang disumpah, guru-guru tadi menyampaikan bahwa tidak ada kejadian itu," tuturnya.

Sementara terkait keterangan kedua orang tua korban, Andre menilai hal tersebut hanya sebuah testimoni. Ia beralasan kedua orang tua korban tidak melihat secara langsung kejadian.

"Kalau keterangan orang tuanya itu, dua orang itu kan tidak punya nilai pembuktian. Keterangannya adalah testimoni, karena dia tidak melihat secara langsung," tegasnya.

Selain keterangan saksi, Andre juga menjelaskan keterangan ahli dari Reza Indragiri. Reza Indragiri adalah seorang ahli psikologi forensik.

"Kesimpulan dari Reza Indragiri, keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam perkara ini karena kualitasnya dipertanyakan," kata Andre.

Tak hanya itu, keterangan ahli forensik juga menjelaskan bahwa luka yang ada pada korban bukan akibat dipukul sapu. Berdasarkan keterangan ahli forensik, bahwa luka tersebut akibat gesekan benda kasar.

"Kemudian ada ahli forensik jelas kesimpulan ahli forensik mengatakan bahwa luka ini bukan luka akibat yang diakibatkan pukulan sapu. Tapi karena luka disebabkan oleh sebab lainnya seperti gesekan benda yang kasar," bebernya.

Andre juga membeberkan keterangan saksi anak yang dinilainya tidak berkesesuaian. Pasalnya, ada keterangan anak yang menyebut kejadian kekerasan dilakukan Supriyani pada pukul 08.30 Wita.

"Sementara, ibu gurunya mengatakan tidak ada kejadian itu. Kemudian ada yang mengatakan pukul 10.00 Wita, tapi gurunya mengatakn kalau pukul 10.00 Wita anak kelas 1 sudah pulang semua," tuturnya.

Andre menilai poin-poin tersebut menjadi pembuktian bahwa kejadian kekerasan dilakukan Supriyani kepada muridnya sebenarnya tidak ada. Ia pun meminta kepada majelis hakim agar bisa memberikan vonis bebas atau tidak bersalah kepada Supriyani.

"Jadi kami minta hakim bisa membebaskan ibu Supriyani. Harusnya bebas murni," ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh

LIa Harahap

Editor LIa Harahap

Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi

Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi

Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.

 Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan

Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi

 Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Deretan Kejanggalan Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi, Berujung Supriyani Dibui

Deretan Kejanggalan Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi, Berujung Supriyani Dibui

Supriyani akan menghadapi persidangan pada Kamis (24/10) besok. Namun, sejak semalam penahanannya ditangguhkan.

Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani atas Kasus Aniaya Murid, Ini Pertimbangannya
Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan

Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan

Terjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

Penanganan Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan Disarankan dengan Restorative Justice

Penanganan Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan Disarankan dengan Restorative Justice

Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), menangguhkan penahanan Supriyani.

Usai Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi, Guru Supriyani Disomasi Pemkab Konsel

Usai Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi, Guru Supriyani Disomasi Pemkab Konsel

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Konawe Selatan, Anas Masud mengungkapkan alasan melayangkan somasi kepada Supriyani.

Sosok Aipda Wibowo Hasyim, Polisi Laporkan Guru Honorer Supriyani Atas Tuduhan Menganiaya Anaknya
Cerita Kepala Sekolah Diminta Polisi Bujuk Supriyani Akui Aniaya Siswa, Guru Honorer Sempat Nangis Bingung Minta Maaf
 Kronologi Kasus Guru Supriyani di Konawe Ditahan Usai Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi

VIDEO: Kronologi Kasus Guru Supriyani di Konawe Ditahan Usai Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi

Kasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar

Read Entire Article
International | Politik|