Polisi Bongkar Perdagangan Barang Bekas Ilegal di Batam, Berkarung-karung Sepatu dan Pakaian Diamankan

2 months ago 13
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Barang bukti 50 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna hitam, 69 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna putih bening, 50 karung pakaian bekas.

Kamis, 07 Nov 2024 10:40:25

Polisi Bongkar Perdagangan Barang Bekas Ilegal di Batam, Berkarung-karung Sepatu dan Pakaian Diamankan Polisi gagalkan perdagangan barang bekas ilegal (©merdeka)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan barang bekas ilegal yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial Dorlan. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin dan Selasa (4-5 November 2024), Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan di Pekanbaru, kemudian dilakukan pengembangan hingga ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Hasilnya, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu bekas dalam jumlah besar yang diduga diimpor secara ilegal.

Pelaku memperdagangkan pakaian dan sepatu dalam keadaan tidak baru yang berasal dari luar negeri dengan barang bukti 50 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna hitam, 69 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna putih bening, 50 karung pakaian bekas dengan kemasan berwarna putih.

"Barang bukti ini ditemukan di sebuah gudang dan rumah milik tersangka di Batam. Tersangka diduga telah melakukan kegiatan impor barang bekas tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi kepada merdeka.com, Kamis (7/11).

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengimpor barang bekas dari luar negeri secara ilegal, kemudian menyimpan dan menyortir barang-barang tersebut di gudang sebelum didistribusikan ke pasar.

"Tersangka juga diduga telah melakukan aktivitas perdagangan barang bekas ini dalam jangka waktu yang cukup lama," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dan denda yang cukup berat.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan barang bekas ilegal lainnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang bekas ilegal ke Indonesia," tegas Nasriadi.

Selain mengamankan barang bukti, tim juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka. Polisi saat ini masih memburu tersangka utama yang diketahui telah melarikan diri.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk tindak pidana ekonomi seperti perdagangan barang bekas ilegal.

"Pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 2000 itu.

Artikel ini ditulis oleh

Yacob Billiocta

Editor Yacob Billiocta

Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Mendag Zulhas Ungkap Barang Impor Ilegal Tangkapan Satgas Senilai Rp46 Miliar, Ada HP, Laptop hingga Pakaian Bekas

Mendag Zulhas Ungkap Barang Impor Ilegal Tangkapan Satgas Senilai Rp46 Miliar, Ada HP, Laptop hingga Pakaian Bekas

Mendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.

Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam
Penyelamatan Uang Negara di 'Jalur Tikus'

Penyelamatan Uang Negara di 'Jalur Tikus'

Akibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.

Usai Bentuk Satgas, Kini Mendag Zulhas Bakal Riset Alur Barang Impor Ilegal Masuk Indonesia

Usai Bentuk Satgas, Kini Mendag Zulhas Bakal Riset Alur Barang Impor Ilegal Masuk Indonesia

Langkah pemerintah memberantas barang impor ilegal makin serius dengan melakukan riset khusus.

Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak

Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak

Sri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.

Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal hingga Barang Palsu, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Penyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka

Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian

Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian

Zulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.

impor 4 bulan yang lalu

Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton

Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton

Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan

Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya

Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya

Mendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.

Ternyata Tidak Semua Barang Impor Ilegal yang Disita Dimusnahkan

Ternyata Tidak Semua Barang Impor Ilegal yang Disita Dimusnahkan

Untuk memusnahkan barang illegal hasil sitaan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Read Entire Article
International | Politik|