- PERISTIWA
- REGIONAL
Saat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Selasa, 05 Nov 2024 19:27:19
Polisi mengungkap sindikat pencurian mobil antarkota yang beraksi di enam Kabupaten Kota di wilayah Pantura, Jawa Tengah. Saat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
"Modus operandinya, merusak kunci mobil dengan kunci palsu. Komplotan ini beraksi kurang dari 10 menit untuk membuka pintu mobil dan kontak mobil," kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Selasa (5/11).
Total ada delapan mobil yang sudah dicuri sindikat pencurian mobil itu dari Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Kendal.
Satu pelaku berhasil dibekuk namun dua anggota sindikat pencurian mobil dalam status buron.
"Kita masih mendalami kemana mobil-mobil hasil curian ini dilarikan oleh para pelaku," ungkapnya.
Pengungkapan kasus itu berawal dari aksi pencurian pelaku ada Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 02.04 Wib di Kertosari, Kecamatan Gringsing.
Para pelaku mencuri sebuah mobil Daihatsu Luxio A 1350 WP, milik korban yang juga terekam CCTV.
Saat itu Tim Abirawa Polres Batang, memang tengah melakukan patroli malam di wilayah Polres Batang.
"Mendapati adanya laporan kasus pencurian mobil, polisi langsung menyebar ke titik Gerbang Tol (GT) di Pantura," ucapnya.
Saat itulah aksi kejar kejaran dalam tol terjadi. Hingga akhirnya BS berhasil diamankan di Tasikmalaya.
Selama beraksi, pelaku sudah mencuri delapan mobil di 6 wilayah di Pantura. Rinciannya tiga titik lokasi kejadian di Kabupaten Batang yakni di Kertosari, Kecamatan Gringsing (satu mobil Luxio), di Desa Punggangan, Kecamatan Limpung (sebuah unit Inova) dan di Desa Ringin Gintung, Kecamatan Tulis (sebuah Inova).
Sedangkan, di lima titik lainnya yakni di Kota Pekalongan (1 Avanza), Kabupaten Pekalongan (1 Grandmax), Kabupaten Pemalang (1 Avanza), di Kabupaten Brebes (1 Avanza) dan di Kabupaten Kendal (1 Avanza).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
D
Reporter
- Danny Adriadhi Utama
Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Setahun Beraksi, Dua Maling Motor di Bekasi Mampu Beli Mobil
Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Pasutri Berprofesi Satpam di BSD Ditangkap, Ternyata Terlibat Sindikat Pencurian Ribuan Motor
pasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Jadi Spesialis Pencurian Motor, Satu Keluarga Diciduk Polsek Kebon Jeruk
Para pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Warga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Komplotan Maling Motor di Kebayoran Baru Diciduk, Biasa Beraksi saat Siang Bolong
Terkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Aksi Culas Sindikat Curanmor Jual Motor Curian: Beli STNK-BPKB Online sampai Ganti Nomor Rangka
Pelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Tim Jatanras Polda Jawa Tengah menindaklanjuti viralnya Desa Sukolilo, Pati yang disebut sebagai kampung penadah kendaraan bermotor.