- PERISTIWA
- NASIONAL
Mereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu inisial B, BK dan juga HF.
Sabtu, 16 Nov 2024 21:30:52
Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Mereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu inisial B, BK dan juga HF.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengatakan, setelah menangkap tiga orang DPO tersebut. Saat ini masih ada tiga lagi yang masih dalam pencarian pihaknya yakni A alias M, J dan BS.
"(Tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, Komdigi 10 orang. Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi," kata Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/11).
Lalu, terkait penangkapan di Bandara Internasional Soekarno Hatta terhadap tiga DPO tersebut dilakukan saat mereka baru saja tiba.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci dari mana mereka atau para terduga pelaku ini berpergian. Akan tetapi, dalam penangkapan ini juga turut melibatkan atau bekerjasama dengan pihak Interpol.
"Ada (melibatkan Interpol), ditangkapnya di Bandara, tadi kebetulan pas baru datang," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian kembali menangkap seorang bandar berafiliasi dengan komplotan judi online melibatkan pegawai Komdigi, Jumat (15/11) dini hari. Bandar itu berinisial HE yang mengelola salah satu website judi online Keris123.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HE sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaannya diketahui kepolisian di salah salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.
"Penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web Keris123," kata kepada Ade Ary, Jumat (15/11).
Ade Ary menjelaskan, HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir Komdigi. HE berkoordinasi dengan tersangka MN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain yaitu Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan," ujar Ade Ary.
Terungkapnya sepak terjang HE membuka tabir baru kasus judi online melibatkan Komdigi, sehingga ada beberapa orang lagi ditetapkan sebagai daftar buron. Mereka adalah HF, A alias M, J, BS, BK, dan B.
"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juta terus dilakukan pendalaman," ucap Ade Ary.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
Pengelola Situs Judi Online Harus Bayar Rp24 Juta Perbulan Agar Aman dari Blokir Komdigi
Pemilik situs judi wajib menyetorkan uang Rp23-24 juta per web tiap bulan agar lolos dari proses blokir.
Polisi Tetapkan Dua DPO Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi
Hingga saat ini sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Judol
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Kapolda Metro Buka Suara Soal Identitas Pegawai Komdigi Pembeking Judi Online
Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka Kasus judi online melibatkan pegawai Kemenkomdigi. 12 di antaranya pegawai Kemenkomdigi.
Polisi Selesai Geledah Kantor Komdigi, Sita Laptop hingga Komputer
Penyidik telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya unit laptop pribadi milik pelaku.
Dibayar Rp2,5 Juta Promosikan Situs Judi Online, Konten Kreator Diciduk Polisi
Saat ini, 108 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat di Sulsel sudah diajukan blokir ke Kominfo.
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia
Barang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Bandar hingga Admin Judi Online di Depok Diringkus, Pelaku Beli Software dari Thailand
Lima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR