Polisi Ringkus Influencer Promosikan Judi Online, Tiga Perempuan dan Dua Waria

2 months ago 10
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Kelima pelaku direkrut para bandar dan dijadikan agen judi online.

Senin, 11 Nov 2024 14:53:54

Polisi Ringkus Influencer Promosikan Judi Online, Tiga Perempuan dan Dua Waria Polisi Ringkus Influencer Promosikan Judi Online, Tiga Perempuan dan Dua Waria (©Merdeka.com)

Sejumlah influencer yang aktif di media sosial instagram dan tiktok ditangkap polisi. Mereka diduga mempromosikan situs judi online (Judol). Mereka menyematkan tautan dalam setiap konten yang dibuat.

Jajaran Polres Cimahi menangkap lima orang, terdiri dari tiga perempuan dan dua orang waria. Mulanya, para tersangka mendapat pesan singkat melalui media sosial diduga dari admin situs judi online berisi tawaran dan upah.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, kelima pelaku direkrut para bandar dan dijadikan agen judi online. Beberapa di antara mereka sudah menjalani aktivitas ini selama enam bulan terakhir. Setiap bulan, mereka mendapat uang Rp 11 juta untuk keperluan pribadi.

“Mereka dijanjikan upah per 15 hari yang langsung masuk ke rekening masing-masing pelaku. Mereka direkrut karena banyak followernya, kemudian mereka menggunakan akun-akun fake biasanya," ungkap Tri.

"Jadi walaupun Instagram storynya tentang memasak misalkan, tapi menyematkan link judi online di bawahnya. Sehingga bagi follower yang melihat story dan mengklik akan langsung masuk ke akun secara otomatis," jelasnya.

Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih banyak influencer yang melakukan praktik serupa. Selain itu, ia mengimbau kepada Masyarakat agar tetap bijak dalam bermedia sosial, jangan ragu melaporkan jika ada yang mempromosikan judi atau situs judi.

"Kami tegaskan akan terus berperang melawan kejahatan judi online karena juga sudah merambah ke anak-anak, sangat luar biasa masifnya," tambahnya.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang No 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar rupiah. 

Terpisah, di wilayah hukum Polresta Bandung pun seorang selebgram Perempuan berinisial DFA asal Kabupaten Bandung ditangkap diduga karena terlibat kasus serupa. 

"Yang bersangkutan sudah punya anak usianya 3 bulan, jadi pelaku mempromosikan akun judi online di media sosialnya. Di Instagram Story miliknya, tersangka mempromosikan agar masyarakat ikut bermain judi online kemudian berinteraksi agar mempermudah bermain judi online," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mempromosikan judi online selama 2 bulan, dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 1,5 juta per dua pekan. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) ITE dan juga pasal 303 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp10 Miliar .

Artikel ini ditulis oleh

Achmad Fikri Fakih Haq

Editor Achmad Fikri Fakih Haq

Promosikan Judi Online, 6 Influenser Bali Jadi Tersangka

Promosikan Judi Online, 6 Influenser Bali Jadi Tersangka

Para tersangka tidak ditahan karena umumnya merupakan wanita. Bahkan ada yang mempunyai bayi,

Polisi Petakan Artis hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

Polisi Petakan Artis hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

Bila ditemukan indikasi influencer, artis hingga selebgram mempromosikan judi online, polisi akan menindak tegas.

Artis 1 tahun yang lalu

Promosikan Judi Online, Lima Influencer Diringkus Polisi

Promosikan Judi Online, Lima Influencer Diringkus Polisi

Para pelaku mendapatkan bayaran mulai dari Rp5 juta hingga Rp41 juta dalam mempromosikan judi online.

Selebgram Ditangkap Gara-Gara Endorse Judi Online, Ini Kronologinya

Selebgram Ditangkap Gara-Gara Endorse Judi Online, Ini Kronologinya

Para pelaku kini sudah dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta

Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta

Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta

Cerita Selebgram Cantik Nekat Promosikan Judi Online Supaya Bisa Bayar Indekos

Cerita Selebgram Cantik Nekat Promosikan Judi Online Supaya Bisa Bayar Indekos

S diharuskan mengunggah muatan judi online tersebut dua kali sehari di Instagram Story-nya.

Fakta Mengejutkan di Balik Selebgram dan Gangster Bogor Promosi Judi Online

Fakta Mengejutkan di Balik Selebgram dan Gangster Bogor Promosi Judi Online

Polisi berturut-turut meringkus selebgram yang promosikan judi online di Bogor

Dibayar Rp2,5 Juta Promosikan Situs Judi Online, Konten Kreator Diciduk Polisi

Dibayar Rp2,5 Juta Promosikan Situs Judi Online, Konten Kreator Diciduk Polisi

Saat ini, 108 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat di Sulsel sudah diajukan blokir ke Kominfo.

Tertangkap Basah Promosikan Judi Online, Segini Bayaran Diterima Empat Selebgram

Tertangkap Basah Promosikan Judi Online, Segini Bayaran Diterima Empat Selebgram

Penangkapan keempatnya dilakukan setelah tim dari kepolisian melakukan patroli siber di media sosial.

Selebgram Cantik Asal Jambi Dicokok Usai Promosi Judi Online Sejak 2022, Keuntungan Buat Hidup Sehari-hari

Selebgram Cantik Asal Jambi Dicokok Usai Promosi Judi Online Sejak 2022, Keuntungan Buat Hidup Sehari-hari

Modus tersangka yakni menjual jasa endorsement terhadap link judi online dengan cara menyebarkan di media sosial Instagram pribadinya.

Promosikan Judi Online, Selebgram di Jambi Raup Cuan Rp18 Juta

Promosikan Judi Online, Selebgram di Jambi Raup Cuan Rp18 Juta

Polda Jambi menangkap dua orang influencer yang mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.

Promosikan Judi Online di Instagram, Selebgram Asal Bali dan Jawa Tengah Ditangkap
Read Entire Article
International | Politik|