- PERISTIWA
- REGIONAL
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Rabu, 20 Nov 2024 11:12:18
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengaku akan bertindak objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu yang dilaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Maskota HJS.
"Said Didu kapasitasnya sebagai saksi, dasar dari pemanggilan saksi itu adalah adanya laporan atau pengaduan dari ketua Apdesi Kabupaten Tangerang," ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Selasa (19/11).
Kapolres menerangkan bahwa laporan Polisi oleh Ketua Apdesi Maskota terhadap Said Didu didasari ketidaksesuaian fakta di lapangan, terkait isi pesan yang disampaikan Said Didu di media sosial.
"Kaitanya dengan apa yang disampaikan saudara Said Didu terkait konten yang dibuat, menurut pelapor ketua Apdesi ini yang disampaikan Pak Said Didu adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan sehingga ketua Apdesi saudara Maskota membuat laporan pengaduan ke Polresta Tangerang. Kemudian Polresta Tangerang menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Dan hari ini kami sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terkait dengan saksi," ujarnya.
Kapolres juga menegaskan akan terus melakukan penyidikan terhadap laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, meski adanya permintaan sejumlah tokoh untuk menghentikan perkara dugaan tindak pidana terhadap mantan Wakil Menteri BUMN itu.
"Tentunya kita akan trus melakukan serangkaian penyidikan untuk membuat terang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Said Didu. (Permintaan kasus ditutup) Itukan hak dari terlapor menyampaikan, cuma kita kan tetap harus melindungi hak pelapor, kita tidak bisa secara sepihak. Kita objektif dalam melaksanakan penyidikan ini kami harapkan bisa berjalan baik penyidikan ini dengan seterang-terangnya, objektif sesuai dengan fakta yang ada," ungkap dia.
Baktiar menyebutkan masih akan memintai keterangan dari sejumlah pihak, termasuk meminta keterangan para ahli.
"Masih ada pemanggilan terhadap saksi. Kami dari beberapa orang yang sudah diperiksa ada dari saksi ahli termasuk pelapor, termasuk saudara Said Didu," jelas dia.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yacob Billiocta
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Penuhi Panggilan Polisi, Said Didu: Saya Cuma Membela Rakyat Tertindas
Said dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.Saat datangi kantor polisi, Said ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang.
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks, Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan
Pemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen PDIP Hasto: Ini Saya Bawa Banyak Bukti
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Apdesi Buka Peluang Cabut Laporan Said Didu bila Syarat Ini Terpenuhi
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Surta Wijaya berharap kegaduhan di wilayah Pantura dapat diselesaikan secara musyawarah.
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan
Hadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Said Didu Dipolisikan oleh Apdesi Tangerang, Besok Diperiksa
Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Abraham Samad soal Pemeriksaan Said Didu: Kasus yang Dibuat-buat
Abraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.