Pelaku sempat meminta sejumlah uang kepada ibu korban. Lantaran tidak kunjung diberi, tersangka nekat menculik dan menyandera anak korban.
Selasa, 29 Okt 2024 19:45:12
Polisi tetapkan IJ (54) pria penyandera bocah perempuan inisial ZP (5) sebagai tersangka penculikan. Pria tersebut menculik korban lantaran ingin pinjam uang ke ibu korban namun tidak kunjung diberi.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10).
Sebelum diculik, IJ sempat meminta sejumlah uang kepada ibu korban. Lantaran tidak kunjung diberi, tersangka nekat menculik dan menyandera anak korban Zp (5) ini dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
"Pelaku ini mau meminjam uang, tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Agar ibu korban mau meminjamkan uang, pelaku pun membawa anaknya sehingga ada pertukaran (barter)," ucap Nicolas.
Bahkan, pelaku mengancam akan melukai korban bila uang pinjamannya tidak diberikan. Menurut Nicolas, sebelum membawa korban Zp, pelaku sempat datang ke rumah sang anak di Jalan Inspeksi, Cakung Barat, untuk meminjam uang.
"Ibu korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku," katanya.
Selanjutnya, ibu korban meninggalkan pelaku IJ di kediamannya bersama dengan anak perempuannya, Zp (5) untuk berdagang nasi uduk.
Sesaat kemudian, pelaku yang merupakan teman dari ayah korban mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara pelaku, yang juga tetangga korban pada pukul 19.30 WIB.
Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah setelah usai berjualan nasi uduk dan menanyakan anaknya kepada tetangganya. Tetangga korban pun bilang bahwa korban dibawa oleh pelaku IJ.
"Ibu korban berusaha menelepon pelaku, namun tidak bisa. Hingga, akhirnya ibu korban melaporkannya ke Polres Metro Jaktim," kata Nicolas.
Atas perbuatannya IJ disangkakan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 76E Undang-Undang Perlindungan anak. Dan pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
Dipengaruhi Sabu, Ini Motif Pria Lansia Nekat Culik dan Sandera Bocah Perempuan di Pejaten
Polisi menduga motif pria berinisial IJ (54) penyandera bocah di Pejaten karena urusan dengan ibu korban.
Bingung Kebanyakan Utang, Pria Ini Nekat Culik Anak Demi Dapat Tebusan
Pelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Ini Alasan Orang Tua Bocah yang Disandera Lansia di Pejaten Tak Curiga Anaknya Pergi dengan Pelaku
Polisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela membenarkan adanya kejadian penyanderaan bocah itu. Kepolisian menyebut pelaku merupakan ayah korban sendiri.
Fakta Baru Kasus Bocah 4 Tahun Disandera di Pospol Pejaten, Korban Dicabuli Pelaku
Kasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
VIRAL 6 jam yang lalu
Yakni terjadi di Pos Polisi di persimpangan lampu merah mal The Park Pejaten, Jakarta Selatan
VIRAL 10 jam yang lalu
Kondisi Terkini Bocah Perempuan Disandera Ayah Kandung di Pos Polisi Pejaten
Bocah perempuan tersebut bahkan sempat dikalungi pisau di leher oleh ayah kandungnya.