- PERISTIWA
- REGIONAL
Said Didu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
Senin, 18 Nov 2024 21:11:10
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dilaporkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang ke polisi atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi hoaks. Said Didu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, buka suara alasan melaporkan Said Didu. Menurutnya, laporan yang dilayangkan dirinya bersama Apdesi hingga ormas murni sebagai suara keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang.
"Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi," kata Maskota dalam rilis yang diterima merdeka.com, Senin (18/11). Maskota juga kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,
Dia menilai, narasi yang disampaikan Said Didu perihal PSN PIK 2 sangat tidak benar dan melanggar UU ITE.
"Mohon maaf, kami melaporkan Pak Said Didu karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoaks dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami," tegasnya.
Dia juga membantah jika kepala desa di Kabupaten Tangerang khususnya daerah Tangerang Utara adalah kaki tangan di proyek PIK 2.
"Kami melaporkan pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2, kami melaporkan Said Didu itu berinisiatif dengan para Kepala Desa desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut campur PIK 2 dalam kasusnya Pak Said Didu yang pada tanggal 19 besok di panggil oleh pihak kepolisian," jelas Maskota.
Dia juga meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut kasus ini sampai tuntas. Sehingga tidak ada perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya Tangerang Utara.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini," ujar Kepala Desa Belimbing 3 periode ini.
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Said sebelumnya mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang berujung dilaporkan Apdesi Kabupaten Tangerang.
Said Didu Dipolisikan oleh Apdesi Tangerang, Besok Diperiksa
Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Polda Metro Selidiki Laporan Aep yang Terintimidasi Akibat Konten Dede dan Dedi Mulyadi
Polisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Viral Kepala Desa Ramai-Ramai Dukung Cagub di Pilkada Banten 2024, Dilaporkan ke Bawaslu
Bukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.
Temuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
PDIP Bongkar Modus Mobilisasi Kepala Desa Menangkan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng
Investigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Pemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati
Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Politik Dinasti DIY
Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
VIDEO: Hasto & Adian PDIP Dipolisikan Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi
Sejauh ini kepolisian belum bisa menerima laporan dari karena kurangnya bukti-bukti yang diajukan.