- PERISTIWA
- NASIONAL
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Jumat, 01 Nov 2024 17:16:15
Polisi Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap tiga jaringan narkoba internasional dalam dua bulan terakhir. Penangkapan tersebut melalui joint operation bersama sejumlah institusi terkait di antaranya BNN, Kejagung, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea Cukai, PPATK dan DEA.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaludin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kepala Bareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menuturkan menahan 136 tersangka.
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan adalah sebanyak 136 orang tersangka," kata Wahyu Widada, Jumat (1/11).
Adapun tiga jaringan narkoba tersebut antara lain Jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banteng, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian jaringan kedua adalah Jaringan HS yang beroperasi pada lima provinsi di antaranya Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali.
Lalu jaringan terakhir yang diungkap adalah Jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial HDK, DS alias T, dan AK dan beroperasi di Provinsi Jambi.
Dalam operasi ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang lainnya.
Wahyu menyebut barang bukti yang disita berhasil menyelamatkan sebesar 6,26 juta jiwa masyarakat Indonesia.
"Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6,26 juta jiwa," ucap Wahyu.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider, Pasal 112 Ayat 2 JO, dan Pasal 2 Ayat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yacob Billiocta
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
"Selama periode mulai 21 September 2023 sampai dengan 9 Juli 2024 telah menangkap 38.194 tersangka," kata Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri.
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
FOTO: Penampakan 1,2 Ton Ganja dan Ratusan Kilogram Sabu yang Dimusnahkan Polda Aceh
Narkoba ini merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun tiga bulan terakhir.
Fantastis, Polisi Bongkar Komplotan Freddy Pratama di Kalsel Sita 70 Kg Sabu
Kapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR