Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

1 month ago 16
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Jumat, 22 Nov 2024 17:04:13

Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Komjen Wahyu Widada sebagai Kabareskrim Polri. (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam) (©@ 2023 merdeka.com)

Polri bergerak cepat menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam sebulan terakhir, yakni periode Oktober-November 2024. Hasilnya, ada sebanyak 397 kasus yang diungkap dengan 904 orang terselamatkan.

“Bareskrim Polri beserta seluruh jajaran sepanjang periode 22 Oktober sampai dengan 22 November 2024, satu bulan ini, telah berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus, dengan tersangka sebanyak 482 orang, dan berhasil menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Menurutnya, para pelaku berupaya mengirimkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai, yakni kunjungan, ziarah, atau wisata, namun malah bekerja. Mereka juga berangkat tanpa pelatihan kerja dan cek kesehatan dari perusahaan resmi yang telah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja.

“Perusahaan yang mengirimkan PMI tidak terdaftar. Jadi mereka dikirimkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi di Kemenaker. Kemudian yang keempat, negara tujuan PMI tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Mau dikirim ke negara A, dikirimnya ke tempat lain, ya itu tadi menggunakan visa-visa yang tidak sesuai,” jelas dia.

Kemudian, penyidik menemukan juga bahwa jalur keberangkat PMI tidak sesuai dan resmi, alias melalui jalur-jalur tikus yang sering terjadi di wilayah perbatasan. Modus lainnya adalah pekerjaan yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Bahkan ada beberapa pekerja kita yang dijadikan pekerja seks komersial. Namun di dalamnya mereka dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian jaminan utang, seola-olah mereka punya utang yang harus dibayarkan. Apabila mereka dipaksa untuk bekerja karena mereka harus membayar perjanjian uang utang tadi, ini adalah modus untuk mengikat mereka supaya mereka tetap mau bekerja,” ungkapnya.

Wahyu juga mengulas, pelaku mengambil paspor dan berkas administrasi lainnya dari PMI sesampainya di luar Indonesia, sehingga mereka tidak memiliki pegangan apapun. Hal itu agar mereka tidak dapat melarikan diri keluar dari negara tersebut.

“Modus melakukan eksploitasi anak. Pokoknya memperdayakan anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Kemudian juga dipekerjakan sebagai LC, kalau di negara kita di dalam negeri, kemudian juga sebagai PSK dan disalurkan ke beberapa negara lain di luar Indonesia,” ujar dia.

Pelaku memperdaya anak-anak bahwa nantinya akan bekerja dengan gaji besar, padahal diarahkan ke perusahaan, pabrik, atau perkebunan yang ilegal mempekerjakan anak di bawah umur di negara lain, khususnya kawasan Asia Tenggara.

Tidak ketinggalan modus mempekerjakan PMI sebagai anak buah kapal atau ABK, yang malah seenaknya dipindah dari kapal satu ke lainnya agar menyulitkan penegak hukum mendeteksi adanya praktik TPPO. Ada pula yang diberangkatkan sebagai ABK namun tidak dibekali dengan basic safety training dan administrasi yang sebenarnya.

“Tentu kalau korban ini juga dipaksa untuk memenuhi target-target pekerjaan, dan kalau tidak memenuhi target-target pekerjaan maka mereka juga akan menerima konsekuensi yaitu tindakan kekerasan dari para pelaku,” Wahyu menandaskan.

Atas perbuatannya, para dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Mereka juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Artikel ini ditulis oleh

Achmad Fikri Fakih Haq

Editor Achmad Fikri Fakih Haq

N

Reporter

  • Nanda Perdana Putra
Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO, Paling Banyak Modus PMI dan PSK

Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO, Paling Banyak Modus PMI dan PSK

Untuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.

TPPO 1 tahun yang lalu

Baru Dibentuk 2 Bulan, Satgas TPPO Terima 752 Aduan Termasuk Eksploitasi Anak

Baru Dibentuk 2 Bulan, Satgas TPPO Terima 752 Aduan Termasuk Eksploitasi Anak

Ramadhan menyebut dari pengungkapan kasus perdagangan orang itu, polisi menyelamatkan 2.287 orang korban.

Polri 1 tahun yang lalu

212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023

927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat

927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat

Polri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.

TPPO 1 tahun yang lalu

Kapolri Ungkap 290 Kasus TPPO Sepanjang 2023, Naik 339 Persen Dibanding 2022

Kapolri Ungkap 290 Kasus TPPO Sepanjang 2023, Naik 339 Persen Dibanding 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

800-an Tersangka TPPO Ditangkap Dalam Dua Bulan, Modus Paling Banyak Janjikan Kerja Gaji Tinggi

800-an Tersangka TPPO Ditangkap Dalam Dua Bulan, Modus Paling Banyak Janjikan Kerja Gaji Tinggi

Saat Satgas dibentuk, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius.

TPPO 1 tahun yang lalu

Polisi Jerat 834 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 2.154 Korban Diselamatkan

Polisi Jerat 834 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 2.154 Korban Diselamatkan

Kasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.

TPPO 1 tahun yang lalu

Perempuan Usia 17-45 Tahun Rentan Jadi Korban TPPO

Perempuan Usia 17-45 Tahun Rentan Jadi Korban TPPO

Polri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.

Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hindari Tawaran Bodong Bekerja di Luar Negeri, Ini Tips Agar Tidak Menjadi Korban

Hindari Tawaran Bodong Bekerja di Luar Negeri, Ini Tips Agar Tidak Menjadi Korban

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.

Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Ringkus 714 Tersangka

Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Ringkus 714 Tersangka

Satgas TPPO Polri Ringkus 714 Tersangka dalam waktu satu bulan.

TPPO 1 tahun yang lalu

Read Entire Article
International | Politik|