Penghapusa utang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024.
Kamis, 07 Nov 2024 10:30:00
Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Pimpinan Komisi VII Fraksi PKB Chusnunia Chalim menyebut kebijakan Presiden Prabowo tersebut sebagai upaya dukungan kepada pelaku UMKM yang selama ini terdampak masalah ekonomi di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
“Kebijakan ini akan meringankan para petani, nelayan dan seluruh pelaku UMKM kita yang selama ini terbebani utang. Apalagi beberapa bulan terakhir daya beli masyarakat menurun” ungkap Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/11).
Chusnunia mengungkapkan bahwa dirinya siap mengawal aturan baru tersebut untuk memastikan hanya pelaku UMKM yang benar-benar layak mendapatkan bantuan penghapusan piutang.
“Ini perlu kita kawal untuk memastikan siapa saja yang benar-benar butuh bantuan. Jangan sampai justru ini tidak tepat sasaran” tegasnya.
Chusnunia berharap melalui kebijakan ini para pelaku UMKM menemukan semangat barunya untuk terus berjuang dan lepas dari segala beban yang membelenggunya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM adalah ujung tombak perekonomian Indonesia. Dengan begitu upaya untuk memajukan perekonomian negara adalah dengan membantu pelaku UMKM untuk terus berkembang.
“Pelaku UMKM adalah ujung tombak ekonomi kita maka dari itu kita semua wajib turut membantu memperhatikan mereka agar mereka terus berkembang” tegas dia.
Latar Belakang Penghapusan Utang
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan cukup berani di awal pemerintahannya, yaitu menghapus utang pengusaha UMKM, petani, hingga nelayan di perbankan BUMN. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat penyaluran kredit bank ke pelaku usaha, baik UMKM maupun pengusaha besar.
Kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan. Pasalnya, bank masih memiliki hak tagih meski utang tersebut telah dihapus bukukan. Sehingga data 6 juta orang tersebut terbaca bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan, Prabowo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024. PP ini menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.
Prabowo mengatakan, keputusan ini diambil usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
Dia berharap penghapusan piutang tersebut dapat membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
Teken PP, Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM dan Petani
PP ini menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan.
Tak Semua Utang Petani dan Nelayan Bakal Dihapus Pemerintah, Cek Kriterianya di Sini
Penghapusan utang terhadap bank himbara merupakan bukti kepedulian Presiden Prabowo.
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini
Penetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.
Catat, Ini Kriteria Kredit Penghapusan Piutang Macet buat UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.
UMKM 1 hari yang lalu
VIDEO: Dengar Jeritan Rakyat, Presiden Prabowo Setuju Penghapusan Piutang Macet UMKM
Presiden Prabowo mengambil langkah tersebut, setelah mendengar keluh kesah para kelompok tani dan nelayan,
Terobosan dan Perpres Pertama Presiden Prabowo: Hapus Utang UMKM, Petani, Nelayan
Kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan.
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku
Hashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM dan Petani di Bank BUMN, Erick Thohir Usul Ide Begini
Saat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa
Menurut Gerindra, keputusan Prabowo itu sangat membantu rakyat yang terbebani akibat utang berkepanjangan dengan bank.
Prabowo Mau Hapus Utang Petani, Totalnya Ternyata Mencapai Rp8,3 Triliun
Utang tersebut sudah terlampau lama yakni selama 26 tahun dan dinilai memberatkan masyarakat.
Ganjar Janji Hapus Utang di Bank, Petani di Blora Doakan jadi Presiden: Kersane Utang Kulo Dilunasi
Mendengar kabar terkait penghapusan program kredit macet bagi petani, sontak ratusan petani bersorak gembira mendengar program Ganjar itu.
Penjelasan Kemenkeu Rasio Utang Prabowo-Gibran Seperti Pandemi Covid-19
Prabowo mengakui manajemen utang perlu dilakukan dengan hati-hati.
Utang 7 bulan yang lalu