- PERISTIWA
- REGIONAL
Polda Jambi menangkap dua orang influencer yang mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya.
Jumat, 08 Nov 2024 17:33:29
Polda Jambi menangkap dua orang influencer yang mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya. Promosi itu sudah dilakukan selama setahun lebih.
Kedua tersangka yang mempromosikan situs judi online itu yakni ZF (19) perempuan warga Jambi Selatan, Kota Jambi. Kemudian TH (21) warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
Keduanya diamankan berdasarkan hasil patroli siber di media sosial dari Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Dua tersangka ini melakukan tindakan pidana yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online" kata Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (8/11).
Menurut dia, kedua tersangka memiliki pengikut puluhan ribu di akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online. Tersangka ZF mempromosikan lewat akun pribadinya @zhfirahfsha.
Sedangkan tersangka TH mempromosikan lewat akun @story_racing_jambi. Kedua tersangka mempromosikan lewat unggahan konten, menautkan link judi online di story Instagram, hingga tautan di bio.
"Tersangka TH mempromosikan website alexavegas, dan ZF website poso life," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah menjalankan aktivitas promosi judi online ini selama satu tahun terakhir. Kedua telah mendapat keuntungan puluhan juta rupiah.
"Tersangka TH setiap minggunya mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000, sehingga total keuntungan yang diingat oleh tersangka saat ini adasenilai kurang lebih Rp18.000.000. Sedangkan tersangka ZF, memperoleh keuntungan Rp3.500.000," ujarnya.
Menurut dia, penangkapan ini merupakan komitmen dari Polda Jambi, terkhususnya Ditreskrimsus. Tindakan Polda Jambi menindaklanjuti program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
Modus tersangka yakni menjual jasa endorsement terhadap link judi online dengan cara menyebarkan di media sosial Instagram pribadinya.
Selebgram Ditangkap Gara-Gara Endorse Judi Online, Ini Kronologinya
Para pelaku kini sudah dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selebgram Asal Pati Ditangkap Karena Endorse Judi Online dengan Bayaran Rp600 Ribu
DW dijanjikan mendapat bayaran Rp600 ribu untuk 15 hari mempromosikan judi online
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Promosikan Judi Online, 6 Influenser Bali Jadi Tersangka
Para tersangka tidak ditahan karena umumnya merupakan wanita. Bahkan ada yang mempunyai bayi,
Cerita Selebgram Cantik Nekat Promosikan Judi Online Supaya Bisa Bayar Indekos
S diharuskan mengunggah muatan judi online tersebut dua kali sehari di Instagram Story-nya.
Promosikan Judi Online, Selebgram Jaksel Ditangkap Polisi
penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat saat petugas melakukan observasi di wilayah setempat