- UANG
- EKONOMI
Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kamis, 07 Nov 2024 15:18:35
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
MK menyoroti Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker, yang selama ini mengatur bahwa PHK dilakukan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Menyatakan frasa 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial' dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945," bunyi putusan yang dikutip pada Kamis (7/11).
Selama ini, pekerja yang menerima pemberitahuan PHK dari perusahaan namun menolak keputusan tersebut dapat membawa kasusnya ke perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja.
Apabila perundingan tersebut menemui jalan buntu, proses PHK kemudian dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Perubahan Putusan MK
Dalam putusannya, MK memperjelas dan mengubah ketentuan tersebut. Kini, PHK hanya dapat dilakukan jika lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
"Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," tegas putusan itu.
Lebih lanjut, putusan ini dipandang sebagai langkah maju dalam melindungi hak-hak pekerja.
Dengan adanya mekanisme yang lebih ketat, perusahaan tidak dapat secara sepihak memutus hubungan kerja tanpa melalui proses hukum yang jelas dan adil.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini
Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh
Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Presiden Prabowo Turun Tangan, Empat Kementerian Diminta Selamatkan Karyawan Sritex
Prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti
Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
KPU 3 bulan yang lalu
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.