Agenda Rapimnas sebelumnya dijadwalkan pada tahun 2026.
Selasa, 12 Nov 2024 15:07:00
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengumumkan akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 29 November 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah awal menuju pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas), menyusul Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang sebelumnya diselenggarakan di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie.
“Dan untuk itu sudah juga disepakati bahwa Rapimnas sebagai tahap awal dilaksanakannya Munas. Maka Rapimnas akan dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Kadin, Dhaniswara K. Harjono dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (12/11).
Pelaksanaan Rapimnas ini, lanjut Dhaniswara, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasar KADIN, dengan versi terbaru yang telah disahkan pada tahun 2022 melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
“Dengan demikian, tentunya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat tersebut, pergantian kepengurusan akan terjadi setelah ada pelaksanaan dan keputusan musyawarah nasional,” tegas Dhaniswara.
Agenda KADIN
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesatuan KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dan wadah bagi dunia usaha nasional.
“Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan wadah dunia usaha nasional tentunya harus jelas. Tidak bisa ada dua Kadin. Harus ada satu Kadin,” tambahnya.
Diketahui, Rapimnas ini akan menjadi bagian dari rangkaian persiapan menuju Munas, yang rencananya dipercepat dari jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 2026. Setelah Rapimnas, pihaknya juga akan mengadakan konvensi khusus untuk anggota luar biasa sebelum akhirnya menggelar Munas.
"Kami dengan semangat profesional, bertanggung jawab dan berintegritas bermaksud untuk melakukan persiapan-persiapan terhadap Munas yang tentunya harus didahului pertama dengan Rapimnas kemudian setelah itu adalah konvensi konvensi antara anggota luar biasa dan setelah itu baru Munas," pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?
Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Politikus PDIP Usul Pilkada Dipercepat, Bareng dengan Pilpres 2024
Perppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari
KPU Usul Pendaftaran Capres Maju, Jubir Anies: Kita Siap
"Kita sudah cukup siap administrasi pendaftaran, syarat-syarat segala macam sudah kita siapkan," kata Sudirman.
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu
elain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
FOTO: Rapimnas PKS 2024 Bahas Konsolidasi Pemenangan Pilkada
Rapimnas PKS tersebut di antaranya membahas konsolidasi partai untuk pemenangan Pilkada 2024.
Resmi, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19-25 Oktober 2023
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR.
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, KPU Rencanakan Jadi 10-16 Oktober 2023
Percepatan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan masa kampanye Pilpres 2024.
KPU dan Komisi II DPR Gelar Rapat Besok, Putuskan Tanggal Pendaftaran Capres
Hasil rapat bersama Komisi II nantinya akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi bersama Kemenkum HAM.
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.