Rieke 'Oneng' buka suara usai Ronald Tannur kembali ditangkap.
Rabu, 30 Okt 2024 13:19:00
Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap sang kekasih Dini Sera Afriyanti kini kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Oktober 2023 lalu.
Tersangka ditangkap di kediamannya daerah Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10).
Kabar penangkapan kembali Ronald Tannur mendapat respons positif dari anggota DPR Rieke Diah Pitaloka.
Wanita yang akrab disapa Oneng itu pun bersyukur karena kasus Dini Sera sekaligus mengungkap dugaan mafia peradilan yang juga mendapat sorotan dari Mahkamah Agung.
Rieke 'Oneng' Desak Usut Tuntas Mafia Peradilan
Rieke Diah Pitaloka menjadi salah satu anggota dewan yang lantang dalam memperjuangkan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh sang kekasih Gregorius Ronald Tannur.
Dalam beberapa unggahan ia kerap memberikan kampanye #JusticeForDiniSera usai diduga ada ketidakadilan dalam peradilan.
Lewat unggahan terbarunya di Instagram @riekediahp, wanita yang akrab disapa 'Oneng' tersebut meminta agar pihak berwajib bisa menelusuri dana suap yang diterima para hakim.
"Udah ditangkep tapi hukumannya cuma 5 tahun terima gak? Ya gak terima lah. Ada kasus suap gratifikasi lagi, telusuri dong itu duit dari mana telusuri," ucapnya.
Oneng pun bersyukur karena dugaan mafia peradilan bisa perlahan terbongkar melalui kasus tersebut. Ia pun meminta agar hukuman 5 tahun penjara bisa dibatalkan.
"Terima kasih untuk almarhumah Dini Sera karena perjuangan untuk Dini Sera terbongkarlah mafia peradilan termasuk di Mahkamah Agung pantesan vonis cuma 5 tahun penjara. Bener tuh vonisnya? Pakai hati dong pakai hati. Kalau keluarga kalian yang digituin gimana rasanya? Lanjut sikat mafia peradilan Indonesia," pungkasnya.
Harapan Adik Kandung Dini Sera
Alfika, adik kandung Dini Sera meminta agar terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya. Apalagi ia juga terjerat pasal berlapis usai terbukti melakukan suap ke tiga hakim yang terlibat sebelumnya.
"Saya Alfika adik kandung Dini Sera Afrianti korban pembunuhan Ronald Tannur. Besar harapan saya dan keluarga agar terdakwa dihukum seberat-beratnya karena bertambahnya pasal yaitu suap atau gratifikasi, ditambah masa hukumannya tidak hanya 5 tahun tetapi sesuai undang-undang dan pasal-pasal yang terkait," tegasnya.
Kuasa hukum Dini Sera, Dimas Yemahura pun berharap proses pra peradilan bisa berjalan baik.
Ia juga meminta agar Kejaksaan Agugng bisa mengambil sikap untuk peninjauan kembali agar pelaku bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat.
"Saya berharap pada proses pra peradilan yang berjalan terhadap putusan transaksi 5 tahun kami meminta agar Kejagung Republik Indonesia bisa berani mengambil sikap untuk mengajukan upaya PK (Peninjauan Kembali) sehingga dari peninjauan kembali lagi kami berharap tersangka bisa dihukum dengan putusan yang setinggi-tingginya yaitu 12 tahun penjara," kata Dimas Yemahura.
Alfika mewakili keluarga pun berterima kasih dengan pimpinan Komisi III DPR RI serta Rieke Diah Pitaloka yang senantiasa aktif membantu mengawal kasus ini.
Terlebih untuk Kejagung yang telah bertindak cepat mengungkap kasus yang melibatkan tersangka dan tiga hakim yang diduga menerima suap.
"Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak pimpinan III DPR RI yaitu bapak Habiburrahman, bapak Ahmad Syahroni beserta jajarannya, Bu Rieke Diah Pitaloka yang membantu dan mengawal terus kasus ini hingga saat ini, lalu Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertindak cepat dan mengungkap peristiwa yang menimpa keluarga kami," pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Endang Saputra
VIDEO: Emosi Rieke 'Oneng' Bela Dini, Minta Ronald Tannur Dicekal Curiga Mau Kabur ke Luar Negeri
Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas, Senin (29/7).
VIDEO: Kejagung Bongkar Suap Ronald Tannur, Zarof Pensiunan MA Tersangka Harta Rp1 Triliun
ZR dan LR melakukan pemufakatan jahat karena suap, terkait kasus pembebasan terdakwa penganiayaan Ronald Tannur.
Berkepala Plontos, Penampakan Ronald Tannur di Penjara Usai Vonis Bebas Batal
Selama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur
Sementara engacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Kronologi Upaya Suap Hakim MA untuk Bebaskan Ronald Tannur
Penyidik melakukan pengembangan setelah menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
VIDEO: MA Putuskan Cabut Putusan Hakim PN Surabaya, Ronald Tannur Bersalah & Dipenjara 5 Tahun
Yanto menjelaskan Mahkamah Agung mencabut putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu
Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Ronald Tannur untuk Hakim
penyidikan awal masih mencatatkan bahwa uang miliaran rupiah untuk suap itu berasal dari Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.
Kejagung Bidik Dugaan Kemungkinan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap 3 Hakim
Kejagung mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.