- PERISTIWA
- NASIONAL
Keberadaan TPA liar itu sangat merugikan masyarakat. Polusi yang disebabkan menimbulkan penyakit jantung atau ISPA hingga kematian bayi di usia dini.
Selasa, 05 Nov 2024 11:08:04
Tempat pembuangan akhir (TPA) liar di kawasan Limo, Depok akhirnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sebelumnya TPA liar ini sudah ditutup namun tiba-tiba beroperasi kembali.
Pihak KLH mengintervensi penutupan apabila Pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Kota tidak melakukan penutupan permanen.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyegelan ini sebagai tindak lanjut dari laporan warga mengenai adanya TPA liar di Limo. Pihaknya terus melakukan penanganan serius pada TPA liar Limo maupun di wilayah lain.
“Kami di dalam undang-undang kita masalah lingkungan hidup, kami sebagai menteri mempunyai kewajiban untuk mengintervensi bilamana provinsi kabupaten atau kota tidak bergerak,” katanya, Senin (4/11).
KLH bersama Dirjen Penegakan Hukum (Dirgakkum) LH Rasio Ridho Sani melakukan penyegelan dengan cara mamasng garis pembatas dari Gakkum.
Selanjutnya stakeholder akan melakukan pembinaan bersama. Keberadaan TPA liar itu sangat merugikan masyarakat. Polusi yang disebabkan menimbulkan penyakit jantung atau ISPA hingga kematian bayi di usia dini. Kerugian akibat itu juga mencapai Rp52 triliun.
“Terkait hal ini jadi penyebab dua hal penting di Jakarta, yaitu udara yang tak sehat gara-gara ini, ada yang disebut particular matters besarnya hanya kurang 2,5 milimikron atau 30 persen dari rambut kita. Jadi dari sebab udara tidak bersih saja kita mapping terkait penyebabnya ini yang akan kita tangani secara bertahap. Hampir 31 persen disebabkan oleh kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Penyegelan TPA liar Limo sebagai simbol kepada TPA liar lain untuk berhenti melakukan pembakaran sampah terbuka atau open burning.
“Ada 11,4 juta jiwa yang ada di Jakarta saja, belum di Jabodetabek yang kemudian gara-gara kelalaian kita, menyebabkan faktor kematian yang cukup besar gara-gara kelalaian seperti ini,” ujarnya.
Open burning menyebabkan udara tidak sehat akibat Particulate Matter, menyebabkan kematian dan diperkirakan pada 2021 kerugian negara mencapai Rp52 triliun. KLH sedang melakukan antisipasi di semua landscape dan skema terkait penyebab polusi udara.
“Kita sudah mapping terkait dengan penyebabnya ini dan akan kita tangani secara bertahap,” katanya.
Dikatakan, polusi udara sebanyak 31 persen disebabkan kendaraan bermotor, open burning atau pembakaran terbuka 30 persen, industri berbahan bakar fosil dengan bahan bakar batubara menyumbang 16 persen. Tidak hanya itu, udara yang dihasilkan dan menjadi aerosol sebanyak 16 persen.
“Jadi semua upaya kita lakukan mulai dari open burning itu, terdapat hampir ratusan lokasi yang sudah disegel tahun kemarin, pada saat ribut udara tidak bersih ini kita harus tuntaskan salah satunya di sini (TPA Limo),” ujarnya.
Dia meminta jajarannya untuk menuntaskan permasalahan TPA liar Limo dan melakukan penuntutan hingga tuntas. KLH telah memanggil pengelola TPA liar Limo untuk bertanggung jawab atas keberadaan TPA liar Limo.
“Paling tidak yang pengelola ini harus sampai jadi tersangka,” ucap Hanif.
KLH akan memproses pengelola TPA sampah Limo untuk menjadi tersangka dan melakukan perkembangan lainnya. Tidak sampai disitu, tidak menutup kemungkinan pengembangan proses tersangka akan berkembang yang berkaitan dengan pengelola TPA liar Limo.
“Tersangkanya harus berkembang ke atas, siapa sih hulunya ini yang kemudian mengorder sehingga membuat sampah di sini, ini menjadi tanggung jawab mereka,” tegas Hanif.
Hanif menulai, para tersangka bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi atas kerusakan lingkungan. KLH tidak hanya melakukan pengejaran hukum melalui pidana, namun turut dilakukan secara perdata.
“Selain pidana yang diterapkan, kami minta perdatanya dimainkan jadi supaya ini clear,” kata Hanif.
Penegakan hukum pada pengelola TPA liar telah sesuai amanah UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain TPA liar, KLH akan merambah ke industri yang disinyalir melakukan oper burning.
“Jadi kami akan tindak tegas para pelaku-pelakunya. Saya tidak bicara lagi, saya akan mengambil tindakan, sudah cukup bicara, jadi kami jemputin saja, mana saja yang tidak berubah,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
FOTO: Penampakan Gunungan Sampah di TPA Liar Depok yang Diprotes Warga
TPA liar seluas 3,7 hektare yang beroperasi sejak 2009 ini memicu protes warga.
Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan
KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.
KPK 5 bulan yang lalu
6 Fakta di Balik Terbakarnya TPA Putri Cempo Solo, Dampak Musim Kemarau
Usaha pemadaman dilakukan dengan mengerahkan tim damkar dari daerah-daerah lain
Petugas masih berjuang mengendalikan asap kebakaran yang masih mengepul dan menutupi jarak pandang pengguna jalan Tol Cibitung-Cilincing.
Akhir Kejayaan Pabrik Arang Legendaris di DKI, Setop Operasi Buntut Biang Polusi
Sejak 1975 silam, ternyata pabrik arang itu sudah beroperasi di sana. Tetapi seiring padatnya penduduk di sana, keberadaan pabrik menjadi masalah.
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
FOTO: Penampakan Kepulan Asap Putih Kebakaran di TPS Limo Menyebar dan Selimuti Depok
Kebakaran melanda TPS Limo pada Minggu (22/10/2023) malam. Asap selimuti Cinere, Depok.
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja
"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.