Sederet Alasan Jaksa Desak Hakim Tolak Gugatan Pengembalian Aset Diajukan Rafael Alun

2 months ago 11
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Beberapa aset yang dibelanjakan untuk menghilangkan jejak korupsi.

Jumat, 08 Nov 2024 18:50:46

Sederet Alasan Jaksa Desak Hakim Tolak Gugatan Pengembalian Aset Diajukan Rafael Alun Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.Liputan6.com/Angga Yuniar (©©2023 Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak gugatan pengembalian aset terhadap Rafael Alun Trisambodo. Sebab dikatakan Jaksa seluruh keluarga Rafael seperti ibu, istri, adik, dan kakaknya terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut diungkapkan Jaksa dalam sidang gugatan perampasan aset yang diajukan oleh keluarga Rafael di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

"Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek, namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheryani Suparman, Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadarma, karena terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikendaki bersama," kata Jaksa dalam surat tanggapannya perampasan aset rafael, Kamis (7/11).

Dikatakan oleh Jaksa, beberapa aset Rafael beberapa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta ada kesepakatan antara mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dengan seluruh keluarganya. Beberapa aset yang dibelanjakan untuk menghilangkan jejak korupsi.

Hal itu juga sempat terbukti dalam dakwaan Rafael dimana upaya TPPUnya dijadikan berupa aset perhiasan, uang safe deposit box, pendirian safe zone, restoran bilik kayu, dan bilik kopi.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek, namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheryani Suparman bahkan untuk menyembunyikan asal-usul kendaraan berupa kendaraan Jeep Wrangler Terdakwa Rafael Alun Trisambodo melakukannya bersama-sama dengan Markus Seloadji selaku pemohon kedua," beber Jaksa.

Atas dasar itu Jaksa mengku keberatan atas gugatan yang diajukan oleh keluarga Rafael sebab para pemohon yang merupakan kakak, adik, dan juga istri Rafael secara jelas telah terlibat dalam kasus money laundry.

Artikel ini ditulis oleh

Henni Rachma Sari

Editor Henni Rachma Sari

 Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

KPK 4 bulan yang lalu

KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

KPK 4 bulan yang lalu

KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya

KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya

KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.

Praperadilan, Panji Gumilang Minta Seluruh Aset Al Zaytun yang Disita Dikembalikan
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Read Entire Article
International | Politik|