- PERISTIWA
- REGIONAL
Pembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan.
Rabu, 20 Nov 2024 14:32:16
Selebgram Lina Mukherjee menerima pembebasan bersyarat usai menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Lina tersandung hukum karena perkara makan kulit babi dengan membaca basmalah.
Pembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan. Dia bisa menghirup udara bebas sejak hari ini.
"PB (pembebasan bersyarat) diberikan karena sudah memenuhi syarat, menjalani dua pertiga hukuman, berkelakuan baik, dan kesehariannya kami nilai positif," ungkap Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani, Rabu (20/11).
Terpidana Lina Mukherjee tampak semringah begitu keluar dari lapas. Dengan mengenakan baju serba pink dan membawa tas, Lina menunjukkan surat bebasnya kepada awak media.
Lina mengaku sempat stres pada masa awal-awal di penjara. Dia menghilangkan suntuknya dengan membaur bersama tahanan dan mengikuti kegiatan di lapas, mulai dari membuat aksesoris, merajut, dan menjahit pakaian.
Paling berat, kata Lina, dia tidak bisa melihat laki-laki selama mendekam di penjara. Wanita yang dikabarkan sempat dekat dengan artis itu pun merasa kehidupannya kembali ceria setelah bebas.
"Di dalam gak ada laki-laki ya, jadi sekarang akhirnya aku bisa melihat dunia dan bisa lihat laki-laki lagi," kata Lina.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara pada 19 September 2023. Lina juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta dan jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.
Hakim menilai selebgram itu terbukti membuat kegaduhan usai makan kriuk babi dengan membaca basmalah. Lina melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan terdakwa dianggap menimbulkan kegaduhan dan rasa permusuhan antar umat beragama.
Lina Mukherjee dipolisikan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat ke Polda Sumsel atas konten yang dibuatnya di media sosial berupa makan kulit babi dengan membaca basmalah. Video berdurasi hampir dua menit itu diunggah Lina dan saat itu sudah ditonton 2,4 juta orang.
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
Permintaan itu disampaikan Lina saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9).
Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Membaca Basmalah Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9).
Divonis 2 Tahun Penjara, TikToker Lina Mukherjee Makan Babi Baca Basmalah Anggap Kasusnya Mirip Ahok
Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara.
Heboh Kabar Terpidana Lina Mukherjee Hamil Anak Bang Ipul, Begini Fakta dari Kalapas Palembang
Selebgram itu divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan karena makan kulit babi sambil membaca basmalah.
Divonis Bebas, Sukena yang Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur
Sukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan
Awalnya Menggebu-gebu, Begini Potret Ekspresi Lucu Rayyanza Usai Mencicip Bulu Babi
Anak kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Rayyanza Malik Ahmad sangat penasaran ingin mencoba bulu babi.