- PERISTIWA
- REGIONAL
Tersangka cabul merupakan PNS di Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.
Jumat, 15 Nov 2024 18:12:09
Polda Jambi menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rizki Apriyanto (39) tersangka kasus pelecehan terhadap siswa inisial MAQ (13) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Jambi. Kini dia tengah ditahan dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Diketahui, tersangka cabul merupakan PNS di Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi. Kini dia terancam dipecat dari pekerjaannya tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Imam Rachma menjelaskan, saat itu oknum PNS tersebut pulang dari kerjanya. Kemudian di perjalanan bertemu dengan korban dan menanyakan tempat bilyard.
"Tersangka ini pulang dari kerja, menanyakan tempat bilyard kepada korban dan korban menjawab dia bisa menunjukkan tempat bilyard yang ditanyakan oleh pelaku," katanya, pada Jumat (15/11).
Menurut dia, tersangka melakukan aksi pelecehan terhadap korban dengan cara membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban di dalam mobil.
"Pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan di mobil tersangka," jelasnya.
Lanjutnya, sebelum melakukan aksi kejinya tersangka menyuruh korban untuk menonton video asusila melalui handphone.
"Jadi korban disuruh melihat video asusila. Tersangka ini sedikit menyimpang," tegasnya.
Selain itu, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud tersebut.
"Uang itu diberikan sebelum melakukan hal tersebut, karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud oleh pelaku," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ariansyah menegaskan saat ini Risky Apriyanto PNS yang bekerja di Disparbud Provinsi Jambi diberhentikan sementara dari kedinasannya sampai ada kekuatan hukum ditetapkan.
"Saat ini diberhentikan sementara dan gajinya dipotong 50 persen," katanya.
Sementara itu, Ariansyah menjelaskan nantinya setelah ada vonis oknum PNS yang telah melakukan pelecehan tersebut. Kemudian, akan dibentuk tim internal guna memberikan hukuman sanksi. Dirinya juga tidak menyangka oknum PNS yang bekerja di Disparbud Provinsi Jambi mencabuli pelajar SMP di dalam mobil.
"Dia ini pidana jadi kita serahkan ke pihak Polda Jambi. Pastinya jika vonis lebih dari dua tahun akan dipecat langsung," tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
Viral Siswa SMP Kota Jambi Dilecehkan Pria Berseragam PNS di dalam Mobil
Korban terlihat meminta tolong dan menunjukan arah mobil diduga pelaku cabul.
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
PNS Pemprov Jambi Nekat Kirim Foto Kelaminnya ke Mahasiswi
PNS bagian protokol pemerintah Jambi ditangkap polisi terkait laporan UU ITE Pornografi.
ASN di Musi Rawas Tega Perkosa Balita 4 Tahun saat Nonton Lomba 17 Agustus
Pelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Ditangkap Polisi
Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.
Bukannya Melindungi Masyarakat, Seorang Polisi di Maluku malah Cabuli Siswi SMP
Seorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Parah! Guru di Sumsel Tega Lecehkan Muridnya di Pinggir Jalan
Modus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji
Dishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli