Pengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
Selasa, 05 Nov 2024 18:40:00
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, Presiden Prabowo Subianto setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi penetapan upah minimun provinsi (UMP), dengan menambahkan variabel kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perumusannya.
"Terkait dengan keputusannya MK, tentu pemerintah akan melihat keputusan tersebut dan akan menghormati keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut," kata Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11).
Menko Airlangga mengatakan pemerintah sudah mengantongi formula penghitungan UMP dengan memasukkan variabel kebutuhan hidup layak sebagaimana putusan MK. Dia menyebut aturan UMP anyar ini akan terbit maksimal 2 (dua) hari ke depan.
"Komponen kebutuhan layak hidup nah ini sudah diformulasikan, dan diharapkan dalam satu dua hari ini Kementerian Ketenagakerjaan sudah bisa mengeluarkan formulasi beserta hal tersebut," tegas dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan aturan upah minimum provinsi (UMP) selesai dalam dua hari atau 7 November 2024. Aturan baru ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja Sektor Ketenagakerjaan terkait pengupahan.
"Ini yang sedang kami coba rumuskan. Kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar," kata Menteri
Menaker Yassierli mengatakan, revisi aturan pengupahan yang ditarget selesai dalam dua hari tersebut bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Beda Rumusan dengan Apindo
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta rumus penetapannya menggunakan ketentuan lama.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam turut menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sektor ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satunya, adalah penetapan upah minimum yang mencakup variabel kebutuhan hidup layak (KHL). Bob bersikukuh, penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
"Namun khusus terkait dengan proses penetapan Upah Minimum untuk tahun 2025 yang sudah diambang pintu, Apindo berharap agar proses penetapan upah minimum untuk tahun 2025 masih tetap mengikuti ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK No. 168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024," ujar Bob dalam keterangannya.
Bob menegaskan harapannya dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan ke depan. Dia meminta keputusan-keputusan yang diambil agar mempertimbangkan situasi ekonomi makro yang dihadapi dunia usaha.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini
Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
UMP 2025 Dipastikan Naik, Besaran Kenaikan Masih Menjadi Misteri
Pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
UMP 1 bulan yang lalu
Menaker Ida: Kenaikan UMP 2024 Diputuskan Sebelum November
Pihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.
Buruh 1 tahun yang lalu
Begini Cara Menghitung Kenaikan UMP 2024 Pakai Rumus Baru Kemnaker
Kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Pemkab Pamekasan Cuma Usulkan Kenaikan UMK 2024 Rp95.000 jadi Rp2,22 Juta
Kenaikan UMK di Pamekasan hanya sebesar Rp95.971, dari UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024
Serikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.