- UANG
- EKONOMI
Selain sosmed dan tagihan listrik, sistem innovative credit scoring (ICS) juga akan memasukkan unsur kepatuhan konsumen dalam membayar tagihan di e-commerce.
Selasa, 12 Nov 2024 11:41:43
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas peraturan terkait innovative credit scoring (ICS). Aturan ini sebagai alternatif Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), merupakan sebuah catatan atas informasi terkait riwayat debitur bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyampaikan innovative credit scoring (ICS) akan memasukkan indikator dari riwayat di sosial media hingga kepatuhan dalam membayarkan tagihan listrik.
"Bisa dari perilaku kita di sosial media. Kemudian dari data telko kita, kemudian data penggunaan utilitas kita, gitu ya listrik dan sebagainya air, sewa-menyewa apartemen dan sebagainya," ujar Hasan dalam acara Bulan Fintech Nasional 2024 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (2/11).
Selain sosmed hingga tagihan listrik, sistem innovative credit scoring (ICS) juga akan memasukkan unsur kepatuhan konsumen dalam membayar tagihan di e-commerce.
"Bisa dari tadi tuh, kebiasaan kita di e-commerce, cara kita membeli barang dan membayar pelunasannya," tegas Hasan.
Pembahasan Aturan Selesai Akhir 2024
OJK menargetkan pembahasan peraturan terkait innovative credit scoring (ICS) selesai pada akhir 2024. Aturan ini akan menjadi payung hukum untuk mengatur perizinan serta kelembagaan institusi pemberi layanan pemeringkatan kredit alternatif.
"Kita sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat. Jadi per akhir tahun ini ya," tandasnya.
Melansir laman OJK, innovative credit scoring (ICS) menekankan pada penggunaan teknologi Big Data dan Machine Learning untuk menganalisis kemampuan membayar calon debitur secara dinamis dan menggunakan sumber data alternatif, misalnya data telekomunikasi dan media social sebagai salah satu dasar penentuan penilaian.
Terkait cara kerjanya, ICS memanfaatkan teknologi Big Data dan Machine Learning. Dengan ini, ICS memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan akses kredit kepada kelompok unbanked dan underbanked dengan cara yang lebih efisien dan tepat serta jangkauan lebih luas.
Kehadiran ICS diyakini memberikan analisis yang lebih komprehensif terhadap data alternatif dan perilaku keuangan individu juga membuka peluang untuk inovasi produk keuangan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
Perbankan Masih Pakai SLIK untuk Pembiayaan UMKM, Begini Penjelasan OJK
Credit scoring adalah salah satu alat yang digunakan untuk menilai kelayakan calon debitur.
OJK 2 bulan yang lalu
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
UMKM 10 bulan yang lalu
Aplikasi SPRINT OJK Dipercaya Bakal Dongkrak Pertumbuhan Industri Kripto di Indonesia
Selain itu, OJK juga akan membuka pendaftaran bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
OJK 5 bulan yang lalu
Aturan Sedang Disusun, UMKM Nanti Bisa Ajukan Kredit Tanpa Agunan
Sistem credit scoring diharapkan dapat memberikan akses kredit yang lebih luas kepada UMKM, terutama bagi mereka yang belum memiliki riwayat kredit.
OJK LUncurkan Peta Jalan Pengembangan & Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan 2024-2029
LPIP diperlukan dalam mendukung Lembaga Jasa Keuangan mengoptimalkan perangkat penilaian kelayakan kredit yang komprehensif.
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Begini Peta Jalan yang Disiapkan OJK buat Pemerintahan Baru
Beberapa parameter keuangan tumbuh positif pada posisi Juli 2024.
OJK 2 bulan yang lalu
Pinjam KUR Hingga Rp500 Juta Tak Perlu Agunan tapi Credit Scooring, Simak Penjelasannya
Uji coba credit scoring lantaran banyak pelaku usaha mikro dan kecil sulit mendapatkan pinjaman karena terkendala dengan agunan.
Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang
OJK berkomitmen akan terus mengedukasi masyarakat mengenai sektor jasa keuangan pada berbagai aspek.