- PERISTIWA
- NASIONAL
Kubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.
Jumat, 22 Nov 2024 17:09:25
Tim kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan dugaan penjiplakan surat keterangan dua saksi ahli Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Seorang guru besar yang kita harus hormati, semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan yang mulia ini, saling mencontek, menjiplak bagaimana?" kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
Dalam sidang tersebut, pada sesi pertamanya dihadiri oleh Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho dan Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman.
Ari mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.
Terlebih, dia menilai seorang ahli seharusnya mengutamakan kreativitas untuk membuat keterangan yang sederhana seperti halnya membuat keterangan tertulis dalam persidangan.
Dia menambahkan, bahkan dalam surat keterangannya tata letak titik dan koma pun sama.
"Keterangan ini diserahkan resmi ke pengadilan dan saya sudah mengonfirmasi ke beliau, ini adalah karyanya beliau," ujar Ari, demikian dikutip Antara.
Sementara itu, hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan jika surat keterangan saksi ahli menjadi pertentangan maka pihaknya tetap berpegang teguh pada pendapat ahli.
"Apapun yang jadi pendapat ahli ini, itu yang kami pegang, sehingga keleluasan untuk menanyakan segala sesuatu hal sesuai dengan keahlian ahli, saya persilakan," ujar Tumpanuli.
Dia menegaskan apapun keterangan saksi ahli berikan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan tersangka Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Kelima saksi tersebut yakni Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi, Ahli Hukum Pidana Agus Surono, Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara Evenri Sihombing.
PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi sedikitnya empat bukti Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
M
Reporter
- Muhamad Agil Aliansyah
Di Depan Hakim, Kejagung Beberkan Proses Penetapan Tersangka Tom Lembong
Kali ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung Beberkan 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi sedikitnya empat bukti Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula
Tom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Ini Poin-Poin yang Dipermasalahkan
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Sahroni mengingatkan, jangan sampai ada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dugaan-dugaannya tidak terbukti.
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.