- UANG
- EKONOMI
Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Rabu, 06 Nov 2024 19:28:20
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 untuk menyederhanakan aturan bea meterai. PMK 78/2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024.
"Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, di Jakarta, Rabu (6/11).
Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
PMK 78/2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif dengan melakukan simplifikasi terhadap ketiga PMK yang dicabut itu.
Terdapat enam pengaturan baru dari PMK 78/2024.
Pertama, mengenai mekanisme pendistribusian meterai elektronik, di mana distribusi dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri dari yang sebelumnya dilakukan oleh distributor.
Kedua, bertambahnya jenis meterai baru dalam bentuk lain, yaitu meterai teraan digital.
Ketiga, terkait dengan meterai dalam bentuk lain, seperti meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan, tata cara pemberian izin pembuatannya disesuaikan untuk implementasi coretax.
Keempat, penyetoran hasil penjualan meterai tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.
Selanjutnya
Kelima, dalam rangka implementasi coretax, perubahan penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Penetapan itu sebelumnya hanya dilakukan secara jabatan.
Keenam, PMK 78/2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan setelah masa pajak berakhir, dari yang sebelumnya paling lambat tanggal 10. Kemudian, untuk pelaporan SPT masa bea meterai paling lambat tanggal 20. Perubahan ini pun dalam rangka implementasi coretax.
"Dengan diterbitkannya PMK 78/2024, kami berharap masyarakat memahami peraturan bea meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat," ujar Dwi.
Dwi juga berharap masyarakat dapat menjadikan PMK ini sebagai dasar dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, sekaligus dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan bea meterai.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
I
Reporter
- Idris Rusadi Putra
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai
Kemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
impor 1 tahun yang lalu
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia
Impor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM
Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia
UMKM 1 tahun yang lalu
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman
Berdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya
Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan
Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak 4 bulan yang lalu